Rabu, 19 Agustus 2026 WIB

720 Warga Binaan Lapas Kelas IIB Tebingtinggi Terima Remisi, 17 Orang Bebas Langsung

Agus Sabono - Selasa, 18 Agustus 2026 08:30 WIB
720 Warga Binaan Lapas Kelas IIB Tebingtinggi Terima Remisi, 17 Orang Bebas Langsung
Warga binaan terima remisi HUT RI.

MATATELINGA, T.Tinggi :Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tebingtinggi menyerahkan Remisi Umum (RU) Tahun 2026 kepada 720 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Senin (17/08/2026).
Penyerahan remisi berlangsung di halaman Lapas Kelas IIB Tebingtinggi dalam upacara yang di hadiri langsung Walikota Tebingtinggi, H.Iman Irdian Saragih. SE bsrsama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), yang dalam upacara tersebut Walikota bertindak sebagai Inspektir Upacara (Irup),

Dari 720 warga binaan yang menerima remisi, sebanyak 693 orang mendapatkan Remisi Umum I (RU I), 17 orang menerima Remisi Umum II (RU II) dan bebas langsung sedangkan 10 orang menjalani Subsider, dengan jumlah total penetima remisi sebanyak 720 orang.Penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi secara simbolis dilakukan oleh Walikota Tebingtinggi, H.Iman Irdian Saragih, SE kepada warga binaan yang telah menerima remisi umum I dan II.

Pada kesempatan tersebut, H. Iman Irdian Saragih juga membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia dalam rangka peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.Dalam amanatnya, Walikota Tebingtinggi menyampaikan apresiasi atas pemberian remisi kepada warga binaan sebagai salah satu bentuk penghargaan dari negara atas proses pembinaan yang telah dijalani.

Baca Juga:
Menurutnya, remisi tidak hanya menjadi pengurangan masa menjalani pidana, tetapi juga diharapkan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri, meningkatkan kedisiplinan serta mempersiapkan diri agar dapat kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik.

"Pemberian remisi ini hendaknya menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mengikuti seluruh proses pembinaan dengan baik. Jadikan kesempatan ini sebagai momentum untuk berubah menjadi pribadi yang lebih baik dan siap kembali ke masyarakat," ujar H. Iman Irdian Saragih.Sementara itu, Plt. Kepala Lapas Kelas IIB Tebing Tinggi, Erwin F. Simangunsong, menegaskan bahwa remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, melainkan bentuk apresiasi negara terhadap perubahan perilaku dan keberhasilan warga binaan dalam mengikuti program pembinaan.


"Remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi bentuk apresiasi atas perubahan perilaku dan proses pembinaan yang telah dijalani," ujar Erwin.Etwin juga betharap kiranya kepada 17 orang warga binaan yang telah mendapatkan Remisi Umum II bebas langsung untuk kembali ke tengah keluarga dan masyarakat serta memulai lembaran kehidupan baru dengan membawa semangat perubahan dan menjadi pribadi yang lebih baik

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
18.078 Narapidana dan Anak Binaan Terima Remisi Umum dan PMP HUT ke-81 Kemerdekaan RI, 555 Langsung Bebas
Bobby Nasution Terima Penghargaan, Sumut Terbaik I Implementasi Program 3 Juta Rumah
Perkuat Pembinaan Karakter ASN Pemkot Sibolga Melalui Program Ibadah Harian
Satnarkoba Polresta Deli Serdang Ringkus 2 Warga Sergai
9,56 Gram Antarkan Warga Tambangan Ke Sel
Jasad  Warga Desa Bandar Setia Kec Percut Sei Tuan Ditemukan di Sungai Klang,  Malaysia
 
Komentar
 
Berita Terbaru