Senin, 21 September 2026 WIB

Satnarkoba Polresta Deli Serdang Ringkus 2 Warga Sergai

Putra - Selasa, 11 Agustus 2026 20:30 WIB
Satnarkoba Polresta Deli Serdang Ringkus 2 Warga Sergai
Dua warga Sergai diamankan karena kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu
Dari penangkapan itu, polisi menyita satu bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 1,14 gram. Barang haram tersebut ditemukan di kantong celana salah satu tersangka.

Kasat Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Fery Kusnady menyebutkan, penangkapan kedua tersangka berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas peredaran sabu di Desa Sei Tuan, Kecamatan Pantai Labu.

"Usai menerima informasi tentang keberadaan pelaku, personel Satresnarkoba Polresta Deli Serdang langsung mengamankan pelaku tanpa perlawanan dan berhasil menyita barang bukti narkoba dari dalam kantong celana salah satu pelaku," sebut Fery.

Baca Juga:

Dia mengungkapkan, kedua tersangka mengakui sabu tersebut milik mereka. Selanjutnya, keduanya bersama barang bukti dibawa ke Mapolresta Deli Serdang untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan.

"Kami mengimbau kepada masyarakat agar melaporkan segala sesuatu yang berkaitan dengan narkoba. Dengan informasi sekecil apa pun, kami dari Satnarkoba akan langsung melakukan penyelidikan dan bila terbukti menyimpan atau mengedarkan akan kami tindak tegas," pungkasnya.

 
Berita Terbaru