"Tersangka ini residivis. Dia kita tangkap bersama barang bukti sepeda motor milik korban yang belum sempat terjual," terang Kapolsek Medan Area, AKP M Ainul Yaqin, Senin (10/8/2026).
Dijelaskannya, curanmor itu terjadi setelah korban memarkirkan sepeda motornya di teras rumah dengan stang terkunci. Korban kemudian masuk ke dalam rumah.
Sekira satu jam, korban berniat memasukkan sepeda motornya ke dalam rumah, namun sudah tidak ada. Upaya pencarian sempat dilakukan korban, namun tidak berhasil sehingga dilaporkan ke Mapolsek Medan Area.
Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Khairul Fajri bersama anggota segera melakukan penyelidikan, mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP). Polisi akhirnya menerima informasi keberadaan tersangka di lahan garapan Jalan Jermal XV Ujung, Sabtu (9/8/2026) sekira pukul 00.30 WIB.
"Diduga tersangka hendak menjual sepeda motor curiannya, namun terlebih dahulu kita tangkap," sebut AKP M Ainul Yaqin.
Baca Juga:
Kepada
polisi, tersangka mengakui perbuatannya dilakukan seorang diri. Dalam aksinya terlebih dahulu mengamati situasi.
"Ketika itu, tersangka melihat pagar depan kediaman korban terbuka. Tersangka kemudian mematahkan stang sepeda motor korban menggunakan kakinya," ungkapnya.
Sepeda motor korban dinyalakan tersangka dengan cara menyambungkan kabel bangian kunci kontak, lalu kabur.
"Tersangka mengaku sebelumnya pernah dihukum sebanyak 2 kasus pencurian sepeda motor dan ditahan di Polsek Medan Area, menjalani hukuman sampai 2,5 tahun dan hukuman kedua selama 2,3 tahun," pungkas AKP M Ainul Yaqin.
Baca Juga: