Menjawab wartawan, Andi mengaku telah mengetahui identitas pemasok
sabu kepada dua personel Polres Samosir tersebut, namun masih dirahasiakannya.
"Pemasoknya
warga Medan," pungkasnya.
Sementara dalam kesempatan itu, Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto menegaskan, tidak mentolerir anggotanya yang terlibat tindak pidana.
"Saya tegaskan setiap anggota yang terlibat narkoba akan dipecat hingga dijatuhi hukuman pidana sesuai perbuatannya," tegasnya.
Sebelumnya, Polda Sumut mengambil langkah tegas terhadap 2 oknum Polres Samosir yang terlibat kasus narkoba.
Kini, Aipda ES dan Brigadir DW menjalani proses hukum di Polda Sumut.
"Keduanya sudah diproses. Untuk pidana umum di Direktorat Reserse Narkoba dan untuk etik di Bid Propam," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan, Selasa (14/7/2026).
Dia memastikan, kedua oknum polisi itu juga telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus narkoba.
"Benar, keduanya sudah ditetapkan tersangka," tegas Kombes Ferry.
Dua personel Polres Samosir diamankan karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis
sabu.
Aipda ES bertugas di Satuan Pengamanan Objek Vital (Satpamobvit) dan Brigadir DW dari Satuan Samapta.
Kasus ini terbongkar saat Satresnarkoba Polres Samosir menggelar Operasi Antik Toba 2026.
Pada 2 Juni 2026, petugas lebih dulu menangkap seorang
warga di kawasan Aek Rangat, Kecamatan Pangururan karena diduga terlibat penyalahgunaan narkoba.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh
sabu dari oknum anggota kepolisian.
Pengakuan tersebut kemudian menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan pengembangan hingga akhirnya mengamankan Aipda ES dan Brigadir DW.
Untuk penanganan lebih lanjut, kedua oknum polisi tersebut telah diserahkan ke Polda Sumut guna menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan secara mendalam.).