Senin, 10 Agustus 2026 WIB

Hingga Akhir Mei, Kejati Sumut Tuntut Pidana Mati 52 Terdakwa Narkotika

James Pardede - Selasa, 02 Juni 2026 15:15 WIB
Hingga Akhir Mei, Kejati Sumut Tuntut Pidana Mati 52 Terdakwa Narkotika
Matatelinga/James
Kantor Kejati Sumut

MATATELINGA - Medan : Hingga akhir Mei 2026, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah menuntut pidana mati terhadap 52 terdakwa kasus peredaran narkotika (periode Januari hingga Mei 2026).

Langkah ini menurut Kasi Penkum Kejati Sumut Rizaldi, Selasa (2/6/2026) merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika yang dinilai sebagai kejahatan luar biasa.

"Tuntutan hukuman mati kepada pengedar atau bandar narkotika dan obat terlarang itu diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan mempersempit ruang gerak sindikat narkotika, khususnya di Sumatera Utara," katanya.

Baca Juga:
Lebih lanjut Kasi Penkum menegaskan bahwa tindak pidana narkotika adalah kejahatan luar biasa. Peredarannya telah merusak dan merenggut masa depan generasi bangsa. Para pengedar narkoba merupakan pihak yang paling bertanggung jawab dalam rantai distribusi narkotika ilegal. Berdasarkan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pengedar dapat dijatuhi pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal 5 hingga 20 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar.

"Tuntutan pidana disesuaikan dengan jenis dan jumlah barang bukti narkotika yang diedarkan. Ini menjadi indikator utama dalam menentukan beratnya hukuman," jelasnya.

Selain fokus pada penindakan, Kejati Sumut juga aktif melakukan upaya pencegahan melalui edukasi hukum kepada masyarakat, khususnya generasi muda. Program penyuluhan hukum seperti Jaksa Masuk Sekolah, Jaksa Masuk Kampus, dan Jaksa Masuk Pesantren rutin digelar di berbagai daerah.

"Harapan kita, pengenalan hukum kepada generasi muda sejak dini adalah langkah preventif penting untuk membentengi mereka dari bahaya narkoba," tandasnya.

Baca Juga:

Editor
: Admin
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
4 Terdakwa Korupsi Pengalihan HGU PTPN 2 Dibanding Jaksa, FKSM Sampaikan Ini
Pemusnahan Barang Bukti Narkotika di Mako Polres Pematangsiantar
Tim Tabur Kejaksaan Bekuk Buron Albert A Hock
Operasi Antik Toba 2026 : Polres Labuhanbatu, Ungkap 81 Kasus Narkoba dan Amankan 96 Tersangka
Perjabat  Kementerian ESDM dan Tiga Lainnya Tersangka Korupsi dan ditahan Kejagung
Penyidik Tetapkan SDT Komisaris PT QSS Sebagai Tersangka Perkara Dugaan Penyimpangan Pertambangan di Kalimantan Barat
 
Komentar
 
Berita Terbaru