Jumat, 22 Mei 2026 WIB

Penyidik Tetapkan SDT Komisaris PT QSS Sebagai Tersangka Perkara Dugaan Penyimpangan Pertambangan di Kalimantan Barat

James Pardede - Jumat, 22 Mei 2026 14:45 WIB
Penyidik Tetapkan SDT Komisaris PT QSS Sebagai Tersangka Perkara Dugaan Penyimpangan Pertambangan di Kalimantan Barat
Matatelinga/Istimewa
Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan 1 (satu) orang tersangka dan melakukan penahanan terhadap SDT selaku Komisaris sekaligus Beneficial Owner PT QSS

MATATELINGA - Jakarta : Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan 1 (satu) orang tersangka dan melakukan penahanan terhadap SDT selaku Komisaris sekaligus Beneficial Owner PT QSS dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola ijin usaha pertambangan (IUP) dan/atau IUP-OP PT QSS di Provinsi Kalimantan Barat tahun 2017 sampai 2025.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik melakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen dan barang bukti elektronik (yang telah mendapatkan persetujuan penyitaan dari Pengadilan Negeri), notulensi ekspose dengan ahli, serta serangkaian tindakan penyidikan berupa pemeriksaan terhadap 8 orang saksi, yang dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah.

Dalam siaran pers Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna, Kamis (21/5/2026) disampaikan bahwa Tersangka SDT pada tahun 2017 melakukan akuisisi PT QSS yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi berdasarkan SK Gubernur Kalimantan Barat Nomor: 210/DISTAMBEN/2016 tanggal 7 April 2016.

Baca Juga:
Selanjutnya pada tahun 2018 tanpa didahului due diligence yang sah dan dengan menggunakan data-data yang tidak sebenarnya, sehingga PT QSS yang seharusnya tidak memenuhi persyaratan mendapatkan IUP Operasi Produksi sebagaimana SK Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Barat Nomor: 503/136/MINERBA/DPMPTSP-C.II/2018 tanggal 12 Desember 2018 tetap mendapatkan IUP Operasi Produksi tersebut dan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) dengan luas lokasi 4.084 Ha, sehingga bertentangan dengan Pasal 34 Ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010.

"Tersangka SDT setelah mendapatkan IUP Operasi Produksi tersebut, tidak melakukan aktifitas penambangan di wilayah IUP namun tetap melakukan penjualan bauksit yang berasal dari luar wilayah IUP secara melawan hukum menggunakan dokumen PT QSS," paparnya.

Hasil produksi bauksit tersebut, menurut Anang Supriatna telah dilakukan penjualan sejak tahun 2020 sampai 2024 dengan dokumen persetujuan ekspor yang diterbitkan tanpa melalui proses verifikasi yang benar yang bekerja sama dengan penyelenggara negara.

Kemudian, PT QSS juga tidak memiliki smelter yang merupakan salah satu persyaratan untuk mendapatkan perizinan ekspor;
Bahwa perbuatan Tersangka SDT telah mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Baca Juga:
Tersangka SDT disangkakan pasal Primair: Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidiair : Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 618 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Anang Supriatna menambahkan, terhadap Tersangka SDT dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Baca Juga:

Editor
: Admin
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Kejati Sumut Terapkan Restorative Justice, Paman Ancam Keponakan Berakhir Damai
Ramadhan" Diringkus Opsnal Polsek Bandar Pulau Terkait Peredaran Dan Penyalah Gunakan Narkotika
Mampukah Eks Mendikbudristek Membayar Tuntutan Jaksa Bayar Rp 5,6 triliun
Polsek Medan Area Amankan Maling Spesialis Meteran Gas
Dugaan Korupsi Pembangunan RSU Nias, Kejari Gunungsitoli Tahan LBL Selaku KPA TA 2022-2023
Lagi, Nasabah ITC Divonis Penjara 1 Tahun 10 Bulan dan Denda Rp50 Juta
 
Komentar
 
Berita Terbaru