Kajati Sumut Dukung Penuh Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkoba di Sumatera Utara
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dr Harli Siregar bersama unsur Forkopimda Sumatera Utara ikut serta menyaksikan pembongkaran bangunan
Berita Sumut
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dr Harli Siregar bersama unsur Forkopimda Sumatera Utara ikut serta menyaksikan pembongkaran bangunan
Berita Sumut
Hingga akhir bulan Juni 2025 lalu, Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai sudah menuntut pidana mati terhadap 6 terdakwa. Dimana, 5 diantaranya ad
Berita Sumut
Sidang pembacaan tuntutan digelar Selasa (17/6/2025) di Pengadilan Negeri Sei Rampah yang dipimpin Hakim Ketua Muhammad Sacral Ritonga, SH, MH, Anggota Maria Christine Natalia Barus, S.IP, SH, MH, dan Orsita Hanum, SH. Hadir juga penasihat hukum terdakwa
Berita Sumut
Sidang pembacaan tuntutan perkara narkotika sebanyak 19 (sembilan belas) bungkus plastik teh cina warna hijau merek Chinese Pin Wei berisikan narkotika jenis sabu dengan berat Keseluruhan 19.000 (Sembilan belas ribu) gram netto diwilayah hukum Kejari Serd
Berita Sumut
Cegah dini perundungan, cakap bermedsos dan jauhi narkoba jadi topik penting yang dibahas dalam Bincang TipisTipis dengan narasumber Kepala Kejaksaan Negeri Medan Fajar Syah Putra dan dipandu host Erman Tale Daulay di ruangan Kajari Medan, Jalan Adinegoro
Berita Sumut
Narkotika adalah musuh kita bersama, selain berdampak negatif bagi kesehatan, narkoba juga bisa merusak masa depan generasi penerus bangsa.
Berita Sumut
Hingga kuartal pertama (periode JanuariApril 2025) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sudah menuntut 37 terdakwa pengedar narkotika dan pidana seumur hidup 22 terdakwa.
Berita Sumut
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai menuntut pidana mati terhadap 2 terdakwa pengedar narkotika seberat 7 Kg. Tuntutan tersebut dibacakan JPU Jhordy M. H. Nainggolan, SH, MH, Rabu (16/4/2025) pada sidang perkara narkotika dengan age
Berita Sumut
Sepanjang tahun 2023 lalu, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuntut pidana mati sebanyak 93 orang pelaku pengedar narkotika, psikotropika dan adiktif (narkoba). Sementara sejak Januari sampai pertengahan Maret 2024, Kejati Sumut sudah menuntut pidana mati
Berita Sumut
Pengadilan Tinggi Medan menganulir putusan Pengadilan Negeri Medan terhadap dua terdakwa kasus 23 Kg sabu dari pidana mati menjadi pidana seumur hidup. Putusan ini sebagaimana dikutip dari website Pengadilan Tinggi Medan, Rabu (18/08).
Berita Sumut