Rabu, 09 September 2026 WIB

Polres Tebingtinggi Ungkap 19 Kasus Narkotika

Agus Sabono - Rabu, 03 Juni 2026 19:28 WIB
Polres Tebingtinggi Ungkap 19 Kasus Narkotika
Matatelinga
Paparan kasus narkoba.

MATATELINGA, T.Tinggi :"Keberhasilan ini tidak terlepas dari sinergi seluruh personel, dukungan masyarakat, serta peran media dalam menyampaikan informasi terkait peredaran narkotika. Kami akan terus konsisten melakukan penindakan terhadap pelaku peredaran gelap narkoba."

Hal inilah yang di ungkapkan Wakapolres Tebingtinggi saat memimpin konferensi pers hasil pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026, yang berlangsung selama 21 hari, terhitung 13 Mei sampai 2 Juni 2026, dan berhasil mengungkap 19 kasus narkoba.

Baca Juga:

Wakapolres Tebingtinggi Kompol Rudi Syahputra, S.Kom, yang di dampingi Kasat Resnarkoba AKP Jimmy Rianto Sitorus, S.H. dan Kasi Humas AKP Mulyono, pada press realise yang di gelar di aula Khamtibmas Mapolres Tebingtinggi, Rabu (03/06/2026).

Dalam keterangannya, Wakapolres Tebingtinggi menyampaikan bahwa selama pelaksanaan Ops Antik Toba 2026, Sat Resnarkoba Polres Tebingtinggi berhasil mengungkap 19 kasus tindak pidana narkotika dengan mengamankan 24 tersangka yang keseluruhan berjenis kelamin laki-laki.

Baca Juga:

"Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 97,06 gram dan ganja seberat 11,31 gram. Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras personel Sat Resnarkoba Polres Tebingtinggi yang didukung informasi dari masyarakat dan media, " ungkap Kompol Rudi Syahputra.

Selain pengungkapan kasus narkotika, petugas kepolisian juga melaksanakan razia gabungan di sejumlah tempat hiburan malam (THM), yakni AA Karaoke, Hello Cafe, Leo Cafe, dan BB KTV. Dari kegiatan tersebut, polisi mengamankan dua paket narkotika jenis sabu seberat 0,98 gram, satu unit timbangan digital, dan satu handphone.

Baca Juga:

Dalam razia tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial DR (30), warga Dusun I Desa Paya Bagas, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kompol Rudi Syahputra menegaskan bahwa pemberantasan narkotika merupakan komitmen Polri dalam mendukung arahan Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., yang menginstruksikan seluruh jajaran agar terus berperang melawan narkoba dan menuntaskan penanganannya dari hulu hingga hilir.

Baca Juga:

"Keberhasilan ini tidak terlepas dari sinergi seluruh personel, dukungan masyarakat, serta peran media dalam menyampaikan informasi terkait peredaran narkotika. Kami akan terus konsisten melakukan penindakan terhadap pelaku peredaran gelap narkoba", tegasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.

Baca Juga:

Polres Tebingtinggi juga menghimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika. Dengan kerja sama seluruh elemen masyarakat, diharapkan wilayah Tebingtinggi dapat semakin aman dan terbebas dari bahaya narkoba.

 
Berita Terbaru