Menindaklanjuti informasi itu, Kasat Res Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David, SH, MH bersama Tim Opsnal Satres Narkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar lokasi yang dimaksud.
Setelah memperoleh informasi yang cukup, petugas kemudian melakukan penggerebekan terhadap warung yang diduga menjadi tempat aktivitas pelaku.
"Saat dilakukan penggerebekan, petugas berhasil meng
amankan pelaku yang sedang berada di dalam warung. Kemudian dilakukan penggeledahan dengan disaksikan pemilik warung dan ditemukan satu paket plastik klip transparan berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,36 gram," ujar AKP Bringin Jaya, Sabtu (30/5/2026).
Selain paket sabu tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Barang bukti yang di
amankan antara lain satu buah tas warna hitam, alat hisap sabu (bong), satu unit timbangan digital, uang tunai sebesar Rp185.000, serta satu unit sepeda motor yang diduga milik pelaku.
Dari hasil interogasi awal, BS mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang diketahui berinisial AAM. Saat ini, petugas masih melakukan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan yang terlibat serta memburu keberadaan pemasok barang haram tersebut.
"Pelaku mengaku mendapatkan narkotika itu dari seseorang berinisial AAM. Saat ini yang bersangkutan masih dalam proses pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut," tambahnya.
Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Ma
polres Serdang Bedagai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, BS dipersangkakan melanggar ketentuan dalam Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan penerapan pasal yang disesuaikan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.