MATATELINGA, Medan :Komisi 4 DPRD Medan tetapkan sejumlah kesepakatan setelah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang menghadirkan warga lingkungan I dan III Kelurahan Pulo Brayan Bengkel Baru, Medan Timur dengan pihak pengelola usaha Padel Quantum Sports & Social Club.
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi 4 DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak di ruang banggar gedung DPRD Medan, Selasa (26/5/2026) guna menyahuti keluhan masyarakat atas dampak pembangunan lapangan Padel Quantum Sports & Social Club di Jalan Cemara Nomor 53, Kecamatan Medan Timur.
Dalam pembahasannya terungkap, warga mengeluhkan pembangunan usaha sarana olahraga Padel mengganggu lingkungan dan ketentraman warga. Selain itu terjadi kerusakan fasilitas umum seperti jalan, drainase dan keretakan tembok rumah warga akibat proyek pembangunan sarana olahraga Padel tersebut.
Menyikapi hal tersebut, setelah menerima pendapat dari sejumlah anggota komisi yakni Wakil Ketua Komisi 4, Muhammad Afri Rizki Lubis, S.M., M.I.P., Sekretaris Komisi 4, Dame Duma Sari Hutagalung. Ketua Komisi
Paul Simanjuntak minta kepada pemilik usaha untuk segera menindaklanjuti apa yang menjadi keluhan warga, jangan ada pihak yang dirugikan.
Kemudian, dari hasil rapat yang juga dihadiri pihak OPD Pemko Medan seperti Dinas Perhubungan Kota Medan, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan, Perkimcikataru, Dunas Perizinan, Camat dan Lurah disepakati beberapa poin penting.
Kepada pihak pengelola Panel diminta menyediakan mesin pompa air yang nantinya difungsikan menyedot air bila bila terjadi banjir atau genangan air di lingkungan warga.
Kepada Dinas SDABMBK Kota Medan diminta supaya segera memperbaiki drainase paling lama 2 bulan ke depan. Buruknya sistem drainase salah satu penyebab terjadinya banjir di pemukiman warga.
Disampaikan
Paul Simanjuntak, masing masing stakeholder dan pemilik usaha supaya menindaklanjuti hasil RDP. Disampaikan lagi, guna memastikan realisasi kesepakatan dari rapat terlaksana akan diagendakan RDP berikutnya.