Menindaklanjuti laporan itu, tim Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu, dipimpin Kanit Reskrim Ipda Rahmadhan Hilal, S.E., S.H. segera bergerak menuju lokasi a dimaksud.
Setibanya di lokasi, petugas melakukan penyisiran dan pemeriksaan di sekitar area yang dilaporkan. Namun, tidak ditemukan adanya orang maupun aktivitas yang mengarah pada transaksi narkotika.
Dalam kegiatan tersebut, petugas tetap melakukan langkah preventif, dengan memberikan imbauan kepada masyarakat sekitar, agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui, adanya aktivitas peredaran
narkoba di lingkungan mereka.
Adapun barang bukti yang ditemukan di lokasi, berupa 10 (sepuluh) buah alat hisap (bong) dan 15 (lima belas) plastik klip transparan kecil kosong, diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotikaa.
Pelapor, Evi Br. Damanik dan Ina Br. Sipahutar, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada jajaran Polres Labuhanbatu dan Polsek Kualuh Hulu, atas respon cepat terhadap laporan masyarakat.
Ka
polres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas AKP Aswin Irwan, S.H menyampaikan, apresiasi atas peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait dugaan peredaran
narkoba.
"Polres Labuhanbatu berkomitmen, untuk terus menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait peredaran narkotika. Kami juga mengajak warga untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar. Sinergi antara polisi dan masyarakat sangat penting dalam memerangi
narkoba," ujar Kasi Humas Polres Labuhanbatu.
Dengan adanya kegiatan ini, Polres Labuhanbatu menegaskan, akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan guna menjaga situasi kamtibmas yang aman dan bersih dari penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum setempat.