Senin, 06 Juli 2026 WIB

Edarkan Narkoba Modus Jaga Malam Diungkap Polisi

Putra - Selasa, 19 Mei 2026 16:00 WIB
Edarkan Narkoba Modus Jaga Malam Diungkap Polisi
Polisi mengamankan seorang pengedar narkoba yang menjadikan pos ronda sebagai tempat transaksi

MATATELINGA, Medan :Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan mengungkap praktik peredaran narkoba dengan cara sambil menjaga malam di Jalan Letda Sujono, Kecamatan Medan Tembung, Sabtu (16/5/2026) malam.
Seorang pria memanfaatkan pos ronda untuk menjadi sarana mengedarkan barang haram sabu-sabu. Sejumlah barang bukti narkoba dan uang disita dari pelaku.
Adapun tersangka, SR alias A (45), warga Jalan Pertiwi, Kecamatan Medan Tembung.

"Pelaku ini menjadikan pos ronda sebagai tempat menjual narkoba," ungkap Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, Selasa (19/5/2026) pagi.
Selain menyita narkotika jenis sabu sisa penjualan seberat 1,72 gram, di pos ronda yang jadi tempat transaksi, petugas juga menemukan barang bukti lain seperti beberapa plastik klip pembungkus narkoba, uang ratusan ribu rupiah diduga hasil penjualan narkoba, dan timbangan elektrik.
Tersangka mengaku, mendapat narkoba dari seseorang berinisial CG, dan mendapat keuntungan Rp.200 ribu untuk setiap gram sabu yang berhasil dijual.
"Tersangka ini sudah 3 bulan menjual narkoba, kami masih mengejar pemasok narkoba kepada pelaku yang identitasnya sudah kami kantongi," pungkasnya.


Baca Juga:

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Selamatkan Dana Pendidikan Rp. 29,68 Miliar, Kejari Poso Berikan Mitigasi Risiko Pengelolaan Dana BOSP 2026 Kepada Ratusan Kepala Sekolah
Ini Pengakuan Donald Trump, China Terus Membeli Minyak dari Iran
Ketua PKK Simalungun Dorong Kader UP2K Karang Anyar Ciptakan Produk Bernilai Ekonomi
Perkuat Fondasi Kesehatan Masyarakat, Tim PKK Simalungun Sosialisasi SPM
Beredar, Lurah Madras Hulu Sebar Proposal Mohon Dibantu PAAR
Coba-coba Ngedar Upal di Pasar H.Misbah Kisaran
 
Komentar
 
Berita Terbaru