Senin, 24 Agustus 2026 WIB

Godfried Lubis : Ke LN Tanpa Izin, Walikota Medan Langgar Permendagri No 59 Tahun 2019

Redaksi - Selasa, 19 Mei 2026 08:22 WIB
Godfried Lubis : Ke LN Tanpa Izin,  Walikota Medan Langgar Permendagri No 59 Tahun 2019
Godfried Lubis

MATATELINGA, Medan :Kepergian Walikota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas ke luar negeri tanpa izin Gubernur Sumut terus menuai kritik. Anggota DPRD Medan dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Drs Godfried Effendi Lubis menilai tindakan tersebut telah melanggar disiplin sesuai Permendagri No 59 Tahun 2019 tentang tata cara perjalan ke luar negeri bagi pejabat dan kepala daerah.


Dalam keterangan persnya, Senin (19/5/2026) di gedung DPRD Medan, Anggota DPRD Medan Drs Godfried Effendy Lubis, menyebutkan, yang menjadi sorotan dan perbincangan saat ini bukan masalah dugaan menggunakan APBD atau tidak atau masalah berobat atau jalan jalan bahkan bukan karena sudah lapor ke Mendagri atau tidak. Tetapi kata Godfried, selaku pejabat daerah harus menjalankan aturan yakni harus ada izin dari atasan Gubernur dan Mendagri.

Baca Juga:
Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
DPRD Medan Sepakati Perpanjangan Kerja Pansus PAD 3 Bulan ke Depan
Terima Kunjungan Bupati Asahan, Bobby Nasution Pastikan Percepatan Pembangunan Infrastruktur
Apresiasi Pansus Penertiban Aset Daerah, Rico Waas Minta Perangkat Daerah Responsif dan Dukung DPRD
Ikuti Instruksi Gubernur Bobby Nasution,  Pemprov Sumut Gelar Apel Kendaraan Dinas dan Pastikan Taat Pajak
Persatuan Wartawan Pemko Medan Perkuat Sinergi dengan Dinsos, Dukung Program Wali Kota Rico Waas
Rico Waas Berobat ke Luar Negeri Hak Konstitusional, Ketua Sopo Restorasi Bersatu, Antonius Tumanggor: Jangan Digiring ke Opini Negatif
 
Komentar
 
Berita Terbaru