Senin, 07 September 2026 WIB

Soal Rangkap Jabatan Pj Sekdaprov, Pemprov Sumut Tegaskan Tak Langgar Aturan

Putra - Selasa, 19 Mei 2026 06:00 WIB
Soal Rangkap Jabatan Pj Sekdaprov, Pemprov Sumut Tegaskan Tak Langgar Aturan
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut Erwin Hotmansah Harahap (DISKOMINFO SUMUT)

MATATELINGA, Medan :Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) menegaskan bahwa rangkap jabatan yang dijalankan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut Sulaiman Harahap tidak melanggar aturan yang berlaku.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut Erwin Hotmansah Harahap di Medan, Senin (18/5/2026). Menurutnya, penunjukan Pj Sekdaprov telah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah beserta turunannya, termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 91 Tahun 2019 tentang Penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah.

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Soal Rangkap Jabatan Pj Sekdaprov, Pemprov Sumut Tegaskan Tak Langgar Aturan
Hakim PN Medan Tolak Prapid Kadis Kesehatan Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan RSU Kelas D Pratama Nias TA 2022
Bupati Asahan Mutasikan Beberapa Pejabat
Pj Sekdaprov Sumut Tekankan Penguatan BPBD Hadapi Risiko Bencana yang Kian Kompleks
Perkuat Mitigasi, Pj Sekdaprov Sumut Ajak FPRB Petakan Potensi Bencana Berbasis Teknologi
Wagub Sumut Apresiasi Persetujuan Ranperda Perubahan Status PD AIJ Menjadi PT AIJ
 
Komentar
 
Berita Terbaru