MATATELINGA, T.Tinggi :Seorang pemilik 2 ekor lembu harus lemas saat di ketahui 2 ekor lembu miliknya hilang dari kandang, beruntung lembu tersebut bisa kembali setelah 24 jam berkat tim opsnal Sat Reskrim Mapolres Tebingtinggi berhasil mengungkap kasus pencurian hewan ternak lembu tersebut.
Hal inilah yang di alami Dedi warga Jalan Meranti Lk V, Kelurahan Deblod Sundoro Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi, selaku pemilik
lembu yang hilang di gondol maling pada pada Minggu (10/5/2026) sekitar pukul 03.30 WIB. Yang selanjutnya hal tersebut di laporkan ke Mapolres Tebingtinggi.
Menindak lanjuti hal tetsebut, Polres Tebingtinggi melalui tim Jatanras Elang Sakti Sat Reskrim berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian ternak tersebut.
Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi, Iptu Dr. Herikson P. Siahaan, SH,MH dalam keterangan persnya, Rabu (13/5/2026), membenarkan bahwa tim Jatanras berhasil mengamankan tersangka seorang pria berinisial AP (19), warga Desa Sibulan Kecamatan Tebing Syahbandar yang telah mencuri dua ekor lembu milik korban, yang baru mengetahui kalau 2 ekor lembunya hilang setelah diberitahu oleh keponakannya.Mendapat informasi tersebut, korban langsung memeriksa kandang ternaknya dan melakukan pencarian di sekitar lokasi.
Saat dilakukan pencarian, korban bertemu dengan warga yang mengaku sempat melihat sebuah mobil Grand Max melintas dengan kecepatan tinggi yang membawa ternak lembu. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp. 20 juta dan kemudian melaporkannya ke Polres Tebingtinggi.
Menerima laporan tersebut, tim Jatanras Elang Sakti yang dipimpin Ipda NJ. Silalahi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara serta penyelidikan secara intensif.
"Hasilnya, pada Senin (11/5/2026) pukul 00.30 Wib, petugas berhasil mengamankan tersangka di kediamannya. Polisi juga menemukan dua ekor lembu milik korban di sebuah rumah kosong yang tidak jauh dari rumah pelaku", ungkap Iptu Herikson Siahaan.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Tebingtinggi guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.