MATATELINGA, Asahan :Semakin meriah di Asahan khususnya di Kota Kisaran, banyak bermunculan tempat dugem berkedok "Cafe" tanpa memiliki ijin yang sesuai peruntukannya seperti contohnya "King Cafe" yang berada di Jalinsum jalan PB.Sudirman Kisaran, Sabtu (09/05/2026).
Penuturan M.Hudian Ambril warga Kisaran mengatakan saat ini dikota Kisaran sudah carut marut dengan kemunculan tempat hiburan malam yang tidak memiliki perizinan sesuai peruntukannya, dan gedung THM terbuat berdiri asal jadi serta tidak mengantongi ijin Persetujuan Bangunan Gedung sebagaimaba telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) di Asahan ini.
Dan lebih ironisnya lagi tempat usaha "King Cafe" tersebut berdiri diatas lahan milik orang lain yang saat ini masih dalam silang sengketa dan masih proses di Pengadilan Negeri Kisaran, ujarnya .
M.Hudian Ambril yang biasa dipanggil Dian ini juga mengatakan "King Cafe" memang sudah terdaftar sebagai usaha perorangan dengan identitas " M.Syukril Zamil" dengan nomor induk berusaha 3009240049021, untuk usaha makanan dan minuman yang bukan beralkohol atau minuman keras serta makanan yang bukan sejenis ekstasi .Dan terkait bangunan gedung yang digunakan King Cafe tersebut sampai detik ini tidak memiliki ijin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan lahan atau tapak bangunan yang digunakan oleh King Cafe juga milik orang lain dan dibangun tanpa minta ijin pemiliknya .
M.Hudian Ambril juga berharap kepada Pemerintah Kabupaten Asahan untuk segera melakukan penertiban dan penggusuran bangunan luar serta menutup secara permanen usaha King Cafe tersebut, semenjak King Cafe muncul dikota Kisaran ini, peredaran miras seperti Arak Bali, ekstasi atau bahkan sabhu banyak beredar di THM ini, untuk itu kepada bupati Asahan dan seluruh perangkatnya yang berkompeten diharapkan untuk segera menutup usaha tersebut.
Secara terpisah Irwansyah Putra Nasution kuasa hukum Sahat Hamonangan pemilik lahan yang digunakan tanpa ijin oleh " M.Syukril Zamil, pengelola King Cafe saat dikonfirmasi melalui selularnya mengatakan kami selaku kuasa hukum dari klien kami, meminta kepada pengusaha King Cafe untuk segera membongkar bangunan tersebut dengan secepatnya, areal tersebut merupakan milik klien kami dan dalam persidangan yang digelar di PN Kisaran jelas majelis hakim sudah menolak seluruh gugatan penggugat , dan hingga saat ini lahan tersebut yang merupakan eks HGU PT.BSP merupakan milik klien kami Sangat Hamonangan.Sudah sewajarnya bila Pemerintah setempat untuk membersihkan lahan dimaksud, untuk keindahan kota Kisaran dan lihat kota Kisaran saat ini terkesan kumuh dan semrawut, ungkapnya