Sabtu, 09 Mei 2026 WIB

King Cafe Tidak Memiliki Ijin PBG dan Ijin Jual Miras

Didiek Eddy Susanto - Sabtu, 09 Mei 2026 11:00 WIB
King Cafe Tidak Memiliki Ijin PBG dan Ijin Jual Miras
M.Hudian Ambril berharap King Cafe ditutup permanen

MATATELINGA, Asahan :Semakin meriah di Asahan khususnya di Kota Kisaran, banyak bermunculan tempat dugem berkedok "Cafe" tanpa memiliki ijin yang sesuai peruntukannya seperti contohnya "King Cafe" yang berada di Jalinsum jalan PB.Sudirman Kisaran, Sabtu (09/05/2026).
Penuturan M.Hudian Ambril warga Kisaran mengatakan saat ini dikota Kisaran sudah carut marut dengan kemunculan tempat hiburan malam yang tidak memiliki perizinan sesuai peruntukannya, dan gedung THM terbuat berdiri asal jadi serta tidak mengantongi ijin Persetujuan Bangunan Gedung sebagaimaba telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) di Asahan ini.

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Sosialisasi Dan Diskusi Publik Peningkatan Kualitas Pelayanan Bersama Komisi II Dan Ombudsman
Pemkab dan Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu Bersinergi Gelar Sosialisasi P4GN
Bupati Hadir Ditengah Masyarakat Atasi Persoalan Jalan
Mantan Kepala Departemen Sales and Marketing Inalum Didakwa Rugikan Negara Rp141 Miliar
Komisi Pemberantasan Korupsi Tetapkan Kabupaten Asahan Sebagai Kabupaten Percontohan Anti Korupsi
Upacara Hardiknas Kabupaten Asahan Bupati Terima Penghargaan sebagai Bapak Peduli Pendidikan
 
Komentar
 
Berita Terbaru