Kamis, 23 Juli 2026 WIB

Hakim Kritik Bank Mandiri Cairkan 54 Cek Rp123,2 Miliar Hanya Bermodal Verifikasi Visual

Redaksi - Jumat, 08 Mei 2026 08:30 WIB
Hakim Kritik Bank Mandiri Cairkan 54 Cek Rp123,2 Miliar Hanya Bermodal Verifikasi Visual
Sidang penipuan di PN Medan.

MATATELINGA, Medan :Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan mengkritik keras prosedur pencairan puluhan cek di Bank Mandiri Cabang Medan Balai Kota yang dinilai hanya mengandalkan pemeriksaan visual tanda tangan tanpa konfirmasi langsung kepada pemilik rekening.
Kritik tersebut disampaikan majelis hakim yang diketuai Lifiana Tanjung dalam persidangan perkara dugaan pemalsuan cek dan penggelapan dana perusahaan sebesar Rp123,2 miliar dengan terdakwa Tepi (41), mantan Asisten Manager Finance PT Toba Surimi Industries Tbk, di ruang sidang Cakra VIII PN Medan, Kamis (7/5/2026).

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Penerima Bansos do Toba Salah Sasaran
Kuasa Hukum Bongkar Kejanggalan Kasus Fitri Karo-Karo, Seret Bank Mandiri
Kejahatan Meningkat, Polres Toba Keluhkan Kekurangan Personil
Dirut PT Toba Surimi Diperiksa, JPU Bakal Panggil Bank Mandiri dalam Kasus Pemalsuan Cek Rp123,2 Miliar
Rekomendasi DPRD Motivasi bagi Pemkab Toba Untuk Evaluasi
Didakwa Palsukan 54 Cek di Bank Mandiri, Pegawai PT TSI Rugikan Rp123,2 Miliar
 
Komentar
 
Berita Terbaru