Sabtu, 25 April 2026 WIB

Didakwa Palsukan 54 Cek di Bank Mandiri, Pegawai PT TSI Rugikan Rp123,2 Miliar

Redaksi - Jumat, 24 April 2026 08:30 WIB
Didakwa Palsukan 54 Cek di Bank Mandiri, Pegawai PT TSI Rugikan Rp123,2 Miliar
Sidang pemalsuan cek bilyet di PN Medan.

MATATELINGA, Medan :Sidang perkara dugaan pemalsuan surat berupa puluhan bilyet cek yang merugikan PT Toba Surimi Industries Tbk (PT TSI) sebesar Rp123,2 miliar mengungkap secara rinci rangkaian perbuatan terdakwa Tepi binti Oie Kak Teng (41) warga Jalan KL Yos Sudarso, Martubung, Kecamatan Medan Labuhan.
Persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Daniel Surya Partogi di hadapan majelis hakim yang diketuai Lifiana Tanjung.

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Pegawai Bank Diduga Selingkuh Dilaporkan ke Polda Sumut
Pastikan Senjata Tidak Macet, Siap Digunakan Dalam Tugas Perlindungan Masyarakat
Bobby Nasution Dorong Terobosan Ekonomi Sumut Berbasis Potensi Lokal
BUMDes Mandiri Sejahtera Desa Deli Tua Giat Kembangkan Bebek Petelur
Propam–SLOG Mabes Polri Periksa Senpi di Polda Sumut, Tegaskan Disiplin dan Akuntabilitas Anggota
Bank Sumut–Pemko Binjai Hadirkan Layanan Digital: Bayar Tagihan PDAM Kini Cukup Lewat Ponsel
 
Komentar
 
Berita Terbaru