Senin, 24 Agustus 2026 WIB

Dedi Iskandar Batubara, Anggota DPRD RI : Hukuman Bandar Narkoba Wajib Berat Jangan Sebatas Slogan!!!!

Redaksi - Rabu, 06 Mei 2026 06:00 WIB
Dedi Iskandar Batubara, Anggota DPRD RI : Hukuman Bandar Narkoba Wajib Berat Jangan Sebatas Slogan!!!!
Dedi Iskandar Batubara.

MATATELINGA, Palas :Komitmen penegak hukum terhadap pemberantasan dan peredaran narkoba, harusnya hukuman yang dijatuhkan maksimal untuk memberikan efek jera kepada pelakunya.


Terkait hukuman bagi bandar narkoba, dalam UU Narkotika No. 35/2009, telah dijelaskan bahwa ada tingkatan hukuman, dari mulai hukuman mati, penjara seumur hidup, penjara maksimal 20 tahun, denda Rp10 Miliar, termasuk pasal berlapis seharusnya ini diterapkan.

Baca Juga:
Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Viral Oknum Pamen Polda Sumut Diduga Gunakan Narkotika, Propam Tegaskan Proses Profesional dan Penegakan Etika
Hiace Tabrakan dengan Truk Fuso di Aceh Selatan, 2 Orang Luka Berat
Warga Sidomukti Mendadak Gempar, Boronan Terpidana Penganiayaan Berat Diciduk Tim Kejari Asahan
Dua Pria Bunuh Dedi, Jasad Mengapung di Sungai Lagunda
Poldasu Sita 2 Excavator Tambang Emas Ilegal
Datuk Iskandar Muda Dukung Langkah Penataan dan Penertiban Usaha yang Dilakukan Pemko Medan
 
Komentar
 
Berita Terbaru