Selasa, 05 Mei 2026 WIB

JPU Humbahas Enggan Sebutkan Hukuman Tuntutan Penjara Bripda JGS Kasus Dugaan Illegal Logging

Redaksi - Selasa, 05 Mei 2026 14:18 WIB
JPU Humbahas Enggan Sebutkan Hukuman Tuntutan Penjara Bripda JGS Kasus Dugaan Illegal Logging
Bripda JGS didampingi kuasa hukum.

MATATELINGA, Humbahas :Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Humbang Hasundutan (Humbahas), Provinsi Sumatera Utara, enggan menyebutkan ke publik seputar berapa tahun tuntutan hukuman penjara terhadap terdakwa, Bripda JGS kasus ilegal logging.
Padahal, kasus dugaan ilegal logging ini sudah masuk tahap persidangan keterangan saksi, pada 27 April 2026 lalu
Kepada wartawan, Kepala Kejaksaan Negeri Humbahas Donald T J Situmorang melalui Kasi Intel Van Barata Semenguk menjelaskan, bahwa pihaknya pada kasus illegal logging hingga sudah tahap sidang keterangan saksi, pada 27 April 2026 lalu, belum bisa dapat menyampaikan berapa tahun tuntutan hukuman penjara terhadap terdakwa, Bripda JGS.

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Tanpa Amdal, PT RPR Diduga Buka Hutan Primer Dekat Hutan Lindung Muara Batang Gadis Sumut
Oknum Polisi  Penabrak Wanita Hingga Kritis, Haya Satu di Tetapkan Tersangka
Tiga Oknum Polisi Polda Sumut Dipatsus Diduga Mabuk, Hingga Tabrak Wanita
Polri Berbunga Hati, Polwan Sumut Sabet Emas di Piala Dunia Kickboxing Uzbekistan
Aksi Cepat Bripda Riski di Tapaktuan, Selamatkan Anak Tenggelam di Depan Mapolres
Subsatgas Pemberantasan Penyelundupan TNI Kembali Gagalkan Penyelundupan 23 Pekerja Migran Ilegal di Perbatasan RI-Malaysia
 
Komentar
 
Berita Terbaru