Selasa, 05 Mei 2026 WIB

MTQ Medan ke-59 Disorot, Komisi 1 DPRD Medan : Vendor 'Lama' Bermasalah Kok Dipakai Lagi?

Redaksi - Selasa, 05 Mei 2026 11:00 WIB
MTQ Medan ke-59 Disorot, Komisi 1 DPRD Medan : Vendor 'Lama' Bermasalah Kok Dipakai Lagi?
Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna menyikapi polemik penyelenggaraan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-59 Kota Medan
Dalam pemaparannya, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kota Medan mengungkapkan bahwa dari 29 peserta tender, PT Angsamas Ratu Tama terpilih sebagai pemenang di peringkat kedelapan setelah tujuh perusahaan di atasnya dinyatakan gugur pada tahap evaluasi teknis.
Namun, fakta ini memicu kritik tajam dari anggota dewan. Pasalnya, PT Angsamas Ratu Tama merupakan vendor yang sama pada MTQ ke-58 tahun 2025 di Medan Deli yang kinerjanya juga dinilai kurang maksimal.
Kondisi lapangan di lokasi MTQ ke-59 saat ini pun jauh dari kata layak. Dengan anggaran mencapai Rp1,6 miliar, area venue dilaporkan masih berlumpur, becek, dan licin. Bahkan, alat berat terpantau masih beroperasi meratakan tanah di area yang sudah difungsikan sebagai lokasi parkir, sehingga menyulitkan akses pengunjung menuju arena utama.
Ketua Komisi 1, Reza Pahlevi Lubis, menyayangkan terpilihnya kembali vendor yang rekam jejaknya diragukan. Ia menegaskan seharusnya perusahaan yang gagal memberikan layanan maksimal pada tahun sebelumnya masuk dalam daftar hitam (blacklist).
"Kami menekankan kepada Pemerintah Kota Medan melalui Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan mendalam atas permasalahan ini sebelum masuk ke ranah hukum. Harus ada punishment atau sanksi bagi vendor yang gagal," tegasnya.
Selain itu, Komisi 1 juga menyoroti masalah administratif di mana anggaran MTQ yang besar seharusnya dikelola oleh Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kota Medan, bukan di tingkat Kecamatan Medan Sunggal.
"Jangan sampai kegiatan sakral keagamaan seperti MTQ ini ternodai dan hanya dijadikan ajang bisnis semata. Kami berharap hal seperti ini tidak terulang lagi di masa mendatang," tambah Reza.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Inspektur Kota Medan, Camat Medan Sunggal, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Direktur PT Angsamas Ratu Tama, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
DPRD Sumut: Vonis Bandar Lebih Ringan dari Pengecer Itu  "Anomali"
Terbongkar di RDP DPRD Medan, Pemko Medan Bayar Rp 22 Ribu Sewa Lahan Selama  30 Tahun
Wakil Ketua DPRD Deli Serdang Tersangka UU ITE
Robi Barus : Kembalinya Kurikulum Pancasila Adalah Solusi Tepat Membangun Moral Generasi Didik Indonesia
Tia Ayu Anggraini Apresiasi Program Tebus Ijazah Rico-Zaki, Sangat Membantu!!!
Anggota DPRD Labuhanbatu Dari Fraksi PDIP Kunjungi Korban Kebakaran Lingkungan Bakti Rantauprapat
 
Komentar
 
Berita Terbaru