Kata dia, penetapan tersangka itu setelah penyidik melakukan gelar perkara dan mengumpulkan bukti serta keterangan saksi.
Namun, penyidik belum melakukan penahanan terhadap tersangka Hamdani Syahputra Adjam.
"Meskipun statusnya sudah tersangka, namun belum dilakukan penahanan," katanya.
Sebelumnya, Ketua DPRD Sumut, Erni Ariyanti Sitorus melapor ke Polda Sumut pada Agustus 2025 lalu.
Dia melaporkan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Deli Serdang, Hamdani Syahputra Adjam karena komentarnya di media sosial Instagram.
Terlapor diduga berkomentar di salah satu media sosial Instagram mengunggah kolase foto pelapor dengan Gubsu.