Kamis, 30 April 2026 WIB

Spesialis Curanmor Ini Diamankan Sat Reskrim Polres Tebingtinggi

Agus Sabono - Kamis, 30 April 2026 19:30 WIB
Spesialis Curanmor Ini Diamankan Sat Reskrim Polres Tebingtinggi
Tsk dan Bb

MATATELINGA, T.Tinggi :Meski harus sabar menunggu selama 2 bulan, korban dari pencurian kenderaan bermotor (curanmor) ini bisa merasakan senang, karena pelaku curanmornya sudah berhasil di tangkap dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan.
Di duga pelaku curanmor berinisial HJS (45) kota Medan melakukan aksi pencuriannya di kota Tebingtinggi pada bulan Februari kemaren di dua lokasi berbeda yakni, di parkiran toko kue J.CO komplek Ramayana dan parkiran alfamart jalan Deblod Sundoro Kota Tebingtinggi, dan berhasil di tangkap tim gabungan Subdit III Ranmor Ditreskrimum Polda Sumut bersama Sat Reskrim Polres Tebingtinggi.

Yang selama ini sempat menjadi buronan atas kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di dua loaksi berbeda pada bulan Februari kemaren.
Kasus ini bermula pada Jumat sore (20/02/2026) di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Tanjung Marulak Hilir, Kota Tebingtnggi. Saat itu korban, Mhd. Afri Andi (24), memarkirkan sepeda motor honda Vario BK 5882 NAW miliknya didepan toko kue J.CO yang berada disamping Swalayan Ramayana.
Saat korban menoleh ke arah parkiran, sepeda motor miliknya sudah dibawa kabur oleh pelaku yang tidak dikenal. Korban sempat mengejar sambil berteriak maling, tetapi pelaku berhasil melarikan diri dan menghilang dari pantauan warga.
Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam tahun 2021 dengan nomor polisi BK 5882 NAW dan mengalami kerugian sekitar Rp15 juta. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Tebingtinggi.
Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi, Iptu Dr. Herikson P. Siahaan, SH, MH dalam keterangannya menyebutkan, bahwa berbekal laporan korban, tim gabungan Subdit III Ranmor Ditreskrimum Polda Sumut bersama personel Sat Reskrim Polres Tebingtinggi bergerak cepat melakukan penyelidikan.
"Hasilnya, pada Senin sore, 27 April 2026 petugas gabungan berhasil meringkus pelaku di depan Stasiun Pinang Baris Jalan TB Simatupang, Kota Medan," ungkap Iptu Herikson Siahaan, Kamis (30/04/2026).
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor bersama seorang rekannya bernisial I yang kini masih dalam pengejaran petugas. Tidak hanya itu, pelaku juga mengaku pernah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di Alfamart Jalan Deblod Sundoro Kota Tebingtinggi.
Dari tangan pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Sonic warna merah BK 6488 AGF yang digunakan saat menjalankan aksinya.
Selanjutnya tersangka diboyong ke Mapolres Tebingtinggi guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca Juga:

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Dua Anggota Geng Motor di Belawan Ditangkap Bawa Sajam
Pengungkapan Sehari Polda Sumut Amankan 72 Kg Sabu dan 151 Kg Ganja dari 5 Tersangka
Polrestabes Medan Tangkap Kasir dan Pemain Judi Tembak Ikan
Sindikat Narkoba Antar Negara Dibongkar Polres Deliserdang
Lawan Polisi, Bandit Curanmor Dipelor
Info Dari Facebook, Pemilik Sabu Digelandang Ke Polres
 
Komentar
 
Berita Terbaru