Kamis, 30 April 2026 WIB

Izin Kemensos Belum Keluar, Program Undian Gebyar Pajak Disorot Tajam Publik

Redaksi - Kamis, 30 April 2026 06:54 WIB
Izin Kemensos Belum Keluar,  Program Undian Gebyar Pajak Disorot Tajam Publik
Sutan Tolang Lubis juga mengamini bahwa petunjuk teknis atau juknis kegiatan masih pihaknya siapkan. Artinya sejauh ini dasar memulai kegiatan tersebut belum ada dan bahkan belum mendapat persetujuan dari Gubernur Bobby Nasution. Sutan berdalih juknis akan tetap disiapkan untuk menjamin transparansi anggaran dan kegiatan.
Sutan Tolang juga mengklaim bahwa sumber anggaran untuk Gebyar Pajak Sumut, telah dialokasikan dalam APBD 2026, bukan berasal dari upah pungut atau insentif pegawai Bapenda.
"Anggarannya sudah ada di APBD. Tidak ada pergeseran dari upah pungut," ujarnya.
Kepala Dinas Sosial Sumut, Illyan Chandra Simbolon sebelumnya mengakui bahwa sampai sekarang izin undian untuk event Gebyar Pajak Sumut 2026 belum terbit.
"Sudah saya cek, sedang proses. Makasih infonya," ucap dia, Selasa (28/4).
Dihantui Pidana
Menurut Direktur LSM Barapaksi, Otti S Batubara, kegiatan undian berhadiah seperti Gebyar Pajak Sumut dilarang dilaksanakan kalau izinnya masih dalam proses. Adapun dasar hukumnya: UU No. 22 Tahun 1954 tentang Undian. ‎Pasal 1 berbunyi: "Tiap-tiap pengadaan undian dilarang, kecuali jika dengan atau atas kuasa UU diadakan oleh Pemerintah". ‎
"Artinya, semua undian berhadiah wajib izin. Kalau belum ada izin namanya ilegal," ucapnya.
Kedua, PP No. 24 Tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kemensos. ‎Undian Gratis Berhadiah (UGB) wajib dapat izin dari Kemensos lewat Ditjen Pemberdayaan Sosial. Tanpa izin, penyelenggara kena sanksi. Selanjutnya diatur di Permensos No. 21 Tahun 2019 tentang Izin UGB dan PUB. ‎Pasal 4 ayat 1 berbunyi: "Penyelenggaraan UGB wajib memiliki izin tertulis dari Menteri".
‎Pasal 23 berbunyi: "Penyelenggara yang melaksanakan UGB tanpa izin dikenai sanksi administratif sampai pidana". Sementara menurut KUHP Pasal 303, undian tanpa izin dikategorikan perjudian. Ancamannya 10 tahun penjara atau denda Rp25 juta.
‎"Jadi kalau Gebyar Pajak Sumut 2026 kondisi status hukum seperti izin UGB belum terbit tapi acara jalan, melanggar UU 22/1954 dan Permensos 21/2019. Walaupun izin masih proses di Kemensos, tetap tidak boleh gelar undian," ucap Otti.
Otti mengatakan, jika izin masih dalam tahap proses sementara pihak Bapenda sudah mengumumkan hadiah pemenang ke publik, maka bisa dianggap menyesatkan konsumen.
"Kena UU Perlindungan Konsumen No. 8/1999. Pengecualiannya kalau Gebyar Pajak itu cuma sosialisasi tanpa undian berhadiah, maka nggak perlu izin Kemensos. Tapi kalau ada kupon, diundi, dapat mobil/motor/emas, wajib berizin," ucapnya.
Ia menambahkan, prosedur izin UGB yang benar antara lain: Ajukan 30 hari sebelum acara ke Kemensos via online http://pds.kemensos.go.id: Syaratnya proposal, rincian hadiah, pajak hadiah 25% ditanggung penyelenggara, dan jaminan hadiah.
"Baru boleh undian setelah SK izin terbit dengan nomor izin yang jelas. Nah, konsekuensi kalau tetap nekat gelar undian tanpa izin, antara lain sanksi administratifnya acara bisa dibubarkan, hadiah di sita Dinsos. Kedua, saksi pidana.
Panitia bisa diproses polisi Pasal 303 KUHP. Dari aspek tata kelola, tentu bisa jadi temuan BPK karena kegiatan ilegal pakai APBD," pungkasnya.

Baca Juga:
Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Inovasi Digital Keuangan Sumut Berbuah Prestasi, Raih Penghargaan Nasional
Realisasi PAD Sumut Lampaui 26%, Pemprov Sumut Optimistis Target Tahunan Tercapai
Terkait Anggaran dan Administrasi Gebyar Pajak 2026 Sumut, Ini Kata Kepala Bapenda
Rp158 Miliar Digelontorkan, Jalan Aek Nabara–Negeri Lama–Tj Sarang Mulai Diperbaiki Tahun Ini
Program Gebyar Pajak Sumut Dongkrak Penerimaan PKB, Naik 30% dalam Sebulan
Program Gebyar Pajak Sumut Dongkrak Penerimaan PKB, Naik 30% dalam Sebulan
 
Komentar
 
Berita Terbaru