Kamis, 06 Agustus 2026 WIB

Cindra Amstrong Manurung Sebut 6 Desa Terima Ratusan Juta Kompensasi Setiap Bulan Dari PT Barapala

Redaksi - Jumat, 24 April 2026 19:00 WIB
Cindra Amstrong Manurung Sebut 6 Desa Terima Ratusan Juta Kompensasi Setiap Bulan Dari PT Barapala
Kebun PT Barapala di Pasang plang PKH
Desa penerima dana kompensasi adalah Desa Unterudang, Desa Aek Buaton, Desa Pasar Binanga, Desa Siboris Dolok, Desa Tandihat dan Desa Padang Matinggi.

Padahal, atas putusan Pengadilan Tinggi Negeri Medan Nomor : 267/PDT/2014/PT-Mdn tertanggal 12 Desember 2014 yang menyatakan, bahwa PT. Barapala tidak memiliki hak terhadap lahan yang diklim 3180 Hektar. Kononpula kata Cindra dalam persidang Prapid menjelaskan, bahwa PT Barapala bisa mengajukan izin seluas 5.983 Ha, lahan yang disetujui adalah 5.692 Ha. Perusahaan juga telah melepaskan lahan seluas 291 Ha di Divisi 5 pada Mei 2025 lalu.
Sementara kasus Prapid ini jelas bermula dari penahanan ketiga warga yang dituduh mencuri Sawit dikebun kawasan berinisial AG, ASS, dan IS pada 17 Maret 2026 lalu di area perkebunan yang mengaku pemilik lahan yang sudah diputuskan Pengadilan Tinggi Negeri Medan tidak memilik hak.
Keterangan Saksi Ahli pidana, Prof. Dr. Alpi Sahari secara zoom mengatakan, bahwa penetapan seseorang sebagai tersangka adalah sah secara hukum apabila penyidik telah memenuhi minimal dua alat bukti yang sah. Namun ahli tidak menjelaskan penangkapan yang disebut dua alat bukti.
Ahli yang diminta pihak Polres Palas juga menyebutkan, terkait adanya keberatan pemohon mengenai kesalahan penulisan tanggal dalam SPDP (Surat Dimulainya Penyidikan), ahli berkeli hanya memberi catatan.
"Kesalahan penulisan tanggal atau human error dalam SPDP tidak dapat dijadikan dasar untuk membatalkan status tersangka dalam Prapid. Hal tersebut bersifat administratif dan diperbolehkan untuk dilakukan perbaikan," ujar dalam persidangan. Akan tetapi dia tidak memberi penjelasan human error bisa merugikan pihak penggugat. Karena mengaku kesalahan administrasi bisa jadi ada dugaan unsur.
Dilain waktu, Jumat, (24/04-2026) oknum masyarakat berinisial K salah satu warga desa yang bersengketa dengan pihak PT Barapala tidak bersedia dituliskan namanya menjelaskan, bahwa pihaknya membenarkan menerima uang kompensasi dari perusahan. Namun pihaknya tidak merasa memiliki tidak serta Merta memberi dukungan kepada PT Rapala yang memenjerakan warga. Bahkan dianya mengakui bahwa, sampai saat ini, Jumat, 24-04-2026 pengelolaan lahan belum mengantongi izin, melainkan pihaknya lebih berkuasa atas lahan tersebut.
Lain halnya, dengan warga Desa Jorang Balanga, Pandapotan Harahap, yang merasa kecewa dengan kepala desa yang enam desa menerima dana kompensasi dari pihak perusahaan Rp 150 juta perbulan dan ditambah Rp 80 juta di tuding pemilik perusahan untuk toko adat dan hatobangon.
"Waktu berjuang dulu bukan 6 Desa melainkan semua anak desa ikut. Sementara untuk hasil ternyata hanya segelintir, dimana keadilannya," tanya Dapotan.
Dianya sepakat bahwa, pihak PT Barapala diusir dari lokasi lahan. Karena bisa memicu terjadi konflik sesama warga atau anak desa yang merasa dianak tirikan atau sesama warga enam desa yang tidak pernah menerima nantinya, harapannya.

Baca Juga:
.

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Putusan Pengadilan Tinggi Negeri Medan, PT Rapala Tidak Punyak Hak Kebun
"Seputar Kasus Prapid" Pihak Polres Halangi Pengacara Ketemu Kliennya
Areal Ladang Sawit Jadi Lokasi Bisnis Sabu
Wujud Kepedulian Polres Simalungun: Safari Ramadhan Bagi Takjil ke Karyawan Perkebunan
LP Mengendap di Polres Palas, Pengacara Surati Kapolri dan Kapoldasu,  Minta Kepastian Hukum
Kejagung Tetapkan 11 Orang Tersangka dalam Perkara Ekspor CPO dan Turunannya  (POME) Periode 2022-2024
 
Komentar
 
Berita Terbaru