Minggu, 26 Juli 2026 WIB

Praktik Judi Tembak Ikan “Gagak” dan Togel STM–AK Diduga Marak di Namorambe, PEMATIK NamoDelta Desak Forkompimcam Bertindak

Redaksi - Jumat, 24 April 2026 16:49 WIB
Praktik Judi Tembak Ikan “Gagak” dan Togel STM–AK Diduga Marak di Namorambe, PEMATIK NamoDelta Desak Forkompimcam Bertindak
Mesin judi ikan

Dalam perspektif hukum terbaru, praktik perjudian telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mulai berlaku pada tahun 2026. Pada Pasal 426 ditegaskan bahwa setiap orang yang tanpa izin menawarkan, memberikan kesempatan, atau menjadikan perjudian sebagai mata pencaharian dapat dipidana penjara paling lama 9 tahun atau pidana denda kategori VI.
Selanjutnya Pasal 427 mengatur bahwa setiap orang yang turut serta dalam permainan judi dapat dikenakan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda kategori III. Ketentuan ini mempertegas bahwa baik penyelenggara maupun pemain judi memiliki konsekuensi hukum yang jelas dan tegas dalam KUHP terbaru.
Dengan demikian, praktik judi tembak ikan maupun togel darat yang diduga beroperasi di wilayah Namorambe masuk dalam kategori tindak pidana perjudian sebagaimana dimaksud dalam KUHP baru, sehingga penindakan menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, PEMATIK NamoDelta menegaskan bahwa peran pers dilindungi dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang memberikan ruang bagi media untuk menyampaikan informasi, melakukan pengawasan, serta mendorong akuntabilitas penyelenggara pemerintahan.
PEMATIK NamoDelta mendesak Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkompimcam) Namorambe untuk segera mengambil langkah strategis. Forkompimcam yang terdiri dari unsur camat, kepolisian, dan TNI memiliki fungsi menjaga ketenteraman dan ketertiban, termasuk melakukan deteksi dini dan penanganan terhadap penyakit masyarakat seperti perjudian.
Camat Namorambe selaku pimpinan wilayah diminta berkoordinasi aktif dengan Polsek Namorambe dan unsur terkait guna memastikan adanya penindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Namun hingga berita ini diterbitkan, Camat Namorambe, Nana Diana, belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang telah disampaikan tim PEMATIK NamoDelta.
Sebelumnya, informasi terkait dugaan maraknya praktik perjudian di wilayah tersebut telah viral di berbagai media dan menjadi perhatian publik. Minimnya respons penindakan memicu desakan masyarakat agar aparat penegak hukum bertindak tegas, profesional, dan transparan sesuai amanat KUHP terbaru.

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Kajati Sulut Jacob Hendrik Pattipeilohy Lantik Wakajati, Asisten dan Kajari
Pemkab Simalungun Sampaikan Nota Pengantar LKPJ TA 2025 ke DPRD
Togel AK,STM, dan Mesin Judi Ikan merk GAGAK Marak di Wilkum  Polsek Nlamorambe, Kapolsek Bungkam
Aula Raja Inal Siregar Gubernur Sumut Berlangsung Ricuh, Dua Orang Terluka
Bebas !!! Lapak Judi di Patumbak dan Deli Tua, Polisi Kemana...?
"Standar Ganda" Diterapkan Washington, Hambatan Terbesar Menuju Kesepakatan
 
Komentar
 
Berita Terbaru