Dalam perspektif hukum terbaru, praktik perjudian telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mulai berlaku pada tahun 2026. Pada Pasal 426 ditegaskan bahwa setiap orang yang tanpa izin menawarkan, member
ikan kesempatan, atau menjad
ikan perjudian sebagai mata pencaharian dapat dipidana penjara paling lama 9 tahun atau pidana denda kategori VI.
Selanjutnya Pasal 427 mengatur bahwa setiap orang yang turut serta dalam permainan judi dapat dikenakan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda kategori III. Ketentuan ini mempertegas bahwa baik penyelenggara maupun pemain judi memiliki konsekuensi hukum yang jelas dan tegas dalam KUHP terbaru.
Dengan demikian, praktik judi tembak
ikan maupun
togel darat yang diduga beroperasi di wilayah Namorambe masuk dalam kategori tindak pidana perjudian sebagaimana dimaksud dalam KUHP baru, sehingga penindakan menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, PEMATIK NamoDelta menegaskan bahwa peran pers dilindungi dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang member
ikan ruang bagi media untuk menyampa
ikan informasi, melakukan pengawasan, serta mendorong akuntabilitas penyelenggara pemerintahan.
PEMATIK NamoDelta mendesak Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkompimcam) Namorambe untuk segera mengambil langkah strategis. Forkompimcam yang terdiri dari unsur camat, kepolisian, dan TNI memiliki fungsi menjaga ketenteraman dan ketertiban, termasuk melakukan deteksi dini dan penanganan terhadap penyakit masyarakat seperti perjudian.
Camat Namorambe selaku pimpinan wilayah diminta berkoordinasi aktif dengan Polsek Namorambe dan unsur terkait guna memast
ikan adanya penindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Namun hingga berita ini diterbitkan, Camat Namorambe, Nana Diana, belum member
ikan tanggapan atas konfirmasi yang telah disampa
ikan tim PEMATIK NamoDelta.
Sebelumnya, informasi terkait dugaan maraknya praktik perjudian di wilayah tersebut telah viral di berbagai media dan menjadi perhatian publik. Minimnya respons penindakan memicu desakan masyarakat agar aparat penegak hukum bertindak tegas, profesional, dan transparan sesuai amanat KUHP terbaru.