Sabtu, 25 April 2026 WIB

Pelaku Pencurian Hp Berondok dalam Lemari Pakaian

Putra - Jumat, 24 April 2026 06:30 WIB
Pelaku Pencurian Hp  Berondok dalam Lemari Pakaian
Pelaku bersama petugas pasca diamankan.
Peristiwa pencurian ini terjadi pada hari Selasa, 21 April 2026, sekira pukul 06.20 WIB, bertempat di Cafe Pondok Melati milik BASMIN SIANIPAR (59), wiraswasta, beralamat di Jalan Akasia Raya No. 45, Kelurahan Sitalasari, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Saat korban mendatangi cafenya yang berlokasi di Jalan Mesjid No. 55, Huta Sidorejo, Nagori Sitalasari, dirinya mendapat informasi mengejutkan dari saksi ANDINI ALMASENJA.
Saksi menerangkan bahwa dua unit handphone miliknya telah hilang, yakni satu unit Samsung Galaxy A16 5G 8/256GB warna hitam dan satu unit Oppo A9 2020 warna hitam. Menindaklanjuti laporan tersebut, korban segera mengecek kamar saksi dan menemukan jendela kamar dalam kondisi terbuka. Di sekitar lokasi ditemukan satu buah ember cat kosong kemasan 25 kg yang diduga digunakan pelaku sebagai pijakan untuk memanjat dan memasuki jendela kamar.
"Rekaman CCTV sudah kami cek namun pelaku tidak teridentifikasi. Karena itulah kami segera melaporkan kepada pihak kepolisian agar diusut sesuai hukum yang berlaku," ucap pelapor BASMIN SIANIPAR. Kerugian yang diderita korban ditaksir mencapai Rp 6.000.000 (Enam Juta Rupiah). Laporan resmi tercatat dengan nomor LP/B/95/IV/2026/SPKT/Polsek Gunung Malela/Polres Simalungun/Polda Sumut pada 23 April 2026 pukul 00.10 WIB.
Kapolsek Gunung Malela AKP Hengky B. Siahaan, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa pihaknya langsung bergerak setelah laporan diterima. IPDA B. Situngkir, S.H., selaku Kanit Reskrim Polsek Gunung Malela, bersama tim opsnal dan penyidik segera mendatangi tempat kejadian perkara untuk mengumpulkan barang bukti dan mengidentifikasi pelaku.
"Setelah berhasil mengidentifikasi pelaku atas nama ADITYA FAUZI HUTAGALUNG, tim langsung melakukan pengejaran tanpa henti," ungkap AKP Hengky B. Siahaan.
Pengejaran membuahkan hasil. Pada Kamis, 23 April 2026, sekira pukul 02.50 WIB, pelaku berhasil ditangkap di sebuah rumah di Jalan Cengke III, Nagori Lestari Indah, Kecamatan Siantar. Yang mengejutkan, saat ditangkap, ADITYA FAUZI HUTAGALUNG — pria kelahiran Pematang Siantar, 1 November 2006, yang sehari-hari bekerja sebagai buruh bangunan — ditemukan bersembunyi di dalam sebuah lemari pakaian berbahan kayu.
Dari hasil penangkapan, sejumlah barang bukti berhasil diamankan, antara lain kotak Samsung Galaxy A16 5G, ember cat kosong kemasan 25 kg, dua unit handphone Oppo milik pelaku, satu unit handphone Oppo warna biru milik korban, dan satu unit Samsung Galaxy A16 5G milik korban.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e KUHPidana. Rencana tindak lanjut meliputi pemeriksaan tersangka, gelar perkara, dan penahanan.
"Kami berkomitmen untuk terus hadir dan melindungi masyarakat Simalungun. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi," tegas AKP Hengky B. Siahaan.(

SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Reskrim Polsek Gunung Malela Kejar Pencuri Motor Dan Laptop Hingga Medan
Sempat Viral Di Medsos, 2 Pencuri Sarang Burung Walet Dibekuk di Riau
Residivis Ini Masuk Sel Lagi
Polsek Medan Area Tangkap Maling Motor di Depan RM Cahaya Minang
Sat Reskrim Polres Aceh Selatan Amankan Pelaku Pencurian Minyak Nilam di Kluet Utara
Duel Maut, Maling Mati di Tangan Pemilik Rumah
 
Komentar
 
Berita Terbaru