Wali Kota Medan : Jangan Kerja Biasa, Jadikan PUD Pasar Mesin Pencetak Keuntungan
MATATELINGA, Medan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, memberikan penekanan keras kepada jajaran PUD Pasar Kota Medan dalam Rapat Mon
Berita Sumut
MATATELINGA, Medan :Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan, Sumatera Utara, menuntut terdakwa Ngadinah (47) dengan pidana penjara selama satu tahun dalam perkara pemalsuan dokumen asuransi di PT Avrist Assurance yang mengakibatkan kerugian terhadap korban Yuedi sebesar Rp490.033.845.
"Meminta majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Ngadinah dengan pidana penjara selama satu tahun," kata JPU Daniel Surya Partogi dalam persidangan di ruang sidang Cakra V Pengadilan Negeri Medan, Rabu (22/4/2026).
JPU menyatakan, terdakwa yang merupakan warga Jalan Muara Takus Nomor 77, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, terbukti turut serta melakukan pemalsuan dokumen perusahaan asuransi.
"Perbuatan terdakwa terbukti sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 78 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sebagaimana dakwaan primer," kata JPU Daniel.
Setelah mendengarkan tuntutan tersebut, Ketua Majelis Hakim Evelyn Napitupulu menunda persidangan dan akan melanjutkannya pada Rabu (6/5) dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi).
"Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Rabu (6/5/2026) dengan agenda pledoi dari terdakwa maupun penasihat hukum," ujar hakim.
Dalam surat dakwaan, JPU menjelaskan bahwa perkara bermula dari hubungan suami istri antara korban Yuedi dan terdakwa Ngadinah yang menikah pada tahun 2008.
Pada 10 Mei 2016, korban membeli polis asuransi investasi dari PT Avrist Assurance melalui agen Andarias (berkas perkara terpisah), dengan premi sebesar Rp108.472.000 per tahun dan nilai pertanggungan mencapai Rp1,5 miliar.
Namun pada Januari 2024, tanpa sepengetahuan korban, terdakwa mengajukan perubahan kepemilikan polis tersebut menjadi atas namanya. Untuk itu, terdakwa meminta bantuan Andarias dalam menyiapkan dokumen perubahan polis.
Dalam prosesnya, terdakwa diduga meniru tanda tangan korban pada formulir perubahan polis serta memalsukan tanda tangan anak-anaknya dalam dokumen surat kuasa perubahan pemilik polis.
Dokumen yang telah dipalsukan tersebut kemudian diproses oleh pihak perusahaan asuransi hingga perubahan kepemilikan polis disetujui.
Setelah polis beralih menjadi atas nama terdakwa, yang bersangkutan mengajukan pencairan dana. Pada 29 Mei 2024, dana sebesar Rp490.033.845 ditransfer ke rekening milik terdakwa.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik, tanda tangan atas nama korban dalam dokumen tersebut dinyatakan non identik atau bukan tanda tangan asli. Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian ratusan juta rupiah," ujar JPU Daniel. (Reza)
MATATELINGA, Medan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, memberikan penekanan keras kepada jajaran PUD Pasar Kota Medan dalam Rapat Mon
Berita Sumut
Ketua Tim Penggerak (TP) PKK Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Kahiyang Ayu di dampingi sejumlah OPD menyerahkan bantuan kursi roda adaptif un
Berita Sumut
Paviliun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun di ajang Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) ke50 menjadi salah satu pusat informasi pariwis
Berita Sumut
MATATELINGA, Medan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumatera Utara (Sumut) Sulaiman Harahap menegaskan, masyarakat berh
Berita Sumut
MATATELINGA, Bener Meriah Pemerintah Kabupaten Bener Meriah mengkampanyekan pelestarian lingkungan melalui kegiatan fun rafting di aliran h
Aceh
MATATELINGA, Deliserdang Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deli Serdang kembali mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaa
Berita Sumut
Mengenal Berrynomad, Kreator TikTok yang Mengangkat Kisah Keluarga Absurd Melalui Teknologi AI
Lifestyle
MATATELINGA, Medan Aksi begal sadis terjadi di kawasan Belawan, Kota Medan. Seorang pria menjadi korban begal dibacok hingga 8 kali. Pelaku
Berita Sumut
Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution menerima audiensi Pengurus Dewan Harian Daerah (DHD) Badan Pembudayaan Kejuangan 45 Sumut di rua
Berita Sumut
MATATELINGA, Pidie Jaya Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pidie Jaya melimpahkan seorang tersangka kasus dugaan penyalahgunaan
Aceh
MATATELINGA Mengetahui cara menghemat listrik merupakan langkah sederhana yang dapat membantu mengurangi pengeluaran rumah tangga setiap b
Techno
MATATELINGA, Medan Semangat membangun sinergi antara profesi advokat dan insan pers melahirkan langkah baru di Kota Medan. Sejumlah advokat
Lifestyle