Selasa, 28 Juli 2026 WIB

Didakwa Pemalsuan Dokumen di PT Avrist Assurance, Terdakwa Ngadinah Dituntut 1 Tahun Penjara

Redaksi - Rabu, 22 April 2026 19:30 WIB
Didakwa Pemalsuan Dokumen di PT Avrist Assurance, Terdakwa Ngadinah Dituntut 1 Tahun Penjara
Sidang pemalsuan di PN Medan.

MATATELINGA, Medan :Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan, Sumatera Utara, menuntut terdakwa Ngadinah (47) dengan pidana penjara selama satu tahun dalam perkara pemalsuan dokumen asuransi di PT Avrist Assurance yang mengakibatkan kerugian terhadap korban Yuedi sebesar Rp490.033.845.
"Meminta majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Ngadinah dengan pidana penjara selama satu tahun," kata JPU Daniel Surya Partogi dalam persidangan di ruang sidang Cakra V Pengadilan Negeri Medan, Rabu (22/4/2026).
JPU menyatakan, terdakwa yang merupakan warga Jalan Muara Takus Nomor 77, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, terbukti turut serta melakukan pemalsuan dokumen perusahaan asuransi.
"Perbuatan terdakwa terbukti sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 78 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sebagaimana dakwaan primer," kata JPU Daniel.
Setelah mendengarkan tuntutan tersebut, Ketua Majelis Hakim Evelyn Napitupulu menunda persidangan dan akan melanjutkannya pada Rabu (6/5) dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi).
"Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Rabu (6/5/2026) dengan agenda pledoi dari terdakwa maupun penasihat hukum," ujar hakim.
Dalam surat dakwaan, JPU menjelaskan bahwa perkara bermula dari hubungan suami istri antara korban Yuedi dan terdakwa Ngadinah yang menikah pada tahun 2008.
Pada 10 Mei 2016, korban membeli polis asuransi investasi dari PT Avrist Assurance melalui agen Andarias (berkas perkara terpisah), dengan premi sebesar Rp108.472.000 per tahun dan nilai pertanggungan mencapai Rp1,5 miliar.
Namun pada Januari 2024, tanpa sepengetahuan korban, terdakwa mengajukan perubahan kepemilikan polis tersebut menjadi atas namanya. Untuk itu, terdakwa meminta bantuan Andarias dalam menyiapkan dokumen perubahan polis.
Dalam prosesnya, terdakwa diduga meniru tanda tangan korban pada formulir perubahan polis serta memalsukan tanda tangan anak-anaknya dalam dokumen surat kuasa perubahan pemilik polis.
Dokumen yang telah dipalsukan tersebut kemudian diproses oleh pihak perusahaan asuransi hingga perubahan kepemilikan polis disetujui.
Setelah polis beralih menjadi atas nama terdakwa, yang bersangkutan mengajukan pencairan dana. Pada 29 Mei 2024, dana sebesar Rp490.033.845 ditransfer ke rekening milik terdakwa.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik, tanda tangan atas nama korban dalam dokumen tersebut dinyatakan non identik atau bukan tanda tangan asli. Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian ratusan juta rupiah," ujar JPU Daniel. (Reza)

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Dua Tersangka Kasus Impor Ilegal Ponsel  Produk Lainnya, Diamankan Satgas Gakkum Penyelundupan Polri
Komisi Pembrantasan Korupsi Menyita Rp2 Miliar dan Logam Mulia dari SDB, Kasus Suap Bea Cukai
"Seputar Kasus Prapid" Pihak Polres Halangi Pengacara Ketemu Kliennya
Seputar Prapid" Pembacaan Permohonan, Dilanjut Sidang Jawaban dan Pembuktian
Sat Reskrim Berhasil Ungkap Kasus Curanmor, Pelaku Dibekuk Usai Keluar dari Rutan
Bukti Tambahan Masuk ke Kejari Madina, Peluang Naiknya Status Kasus Dana Desa Hutabangun Jae Menguat
 
Komentar
 
Berita Terbaru