MATATELINGA, Medan :Seorang pengemudi ojek online (ojol), Rajali (38), warga Jalan Sidorame Barat II, Kecamatan Medan Perjuangan, tewas setelah tertabrak kereta api di perlintasan rel tanpa palang pintu Jalan Rajawali, Kelurahan Tegal Sari Mandala (TSM) II, Kecamatan Medan Denai, Senin (20/4/2026) siang.
Sementara penumpangnya, Adelia Ofira Pakpahan (20), berhasil selamat setelah melompat dari sepeda motor sebelum kereta datang, meski mengalami luka ringan.
Kasatlantas Polrestabes Medan AKBP Sri Lestari Widodo menjelas
kan, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 12.38 WIB saat korban mengendarai sepeda motor sambil membawa seorang penumpang perempuan dari arah Jalan Rajawali menuju Jalan Padang.
"Korban diduga tidak menyadari datangnya kereta api dari arah Medan menuju Bandara Kualanamu saat melintasi rel kereta api. Akibatnya, korban ter
tabrak dan terpental sejauh kurang lebih tujuh meter ke sisi
kanan rel," ujar AKBP Sri Lestari Widodo.
Menurut keterangan saksi Putra Jaya Nababan, yang merupa
kan petugas Polsus
ka KAI, korban sempat melaju seperti biasa tanpa melihat kereta yang sedang melintas.
Benturan keras membuat korban meninggal dunia di lo
kasi kejadian. Sedang
kan penumpangnya berhasil menyelamat
kan diri dengan melompat sesaat sebelum tabra
kan terjadi.
Warga sekitar yang mengetahui kejadian itu langsung melapor
kannya ke Polsek Medan Area. Petugas piket bersama Kanit Reskrim Polsek Medan Area Iptu Khairul Fajri dan personel lainnya langsung turun ke lo
kasi untuk melaku
kan pengamanan dan olah tempat kejadian per
kara (TKP).
Tim Inafis Polrestabes Medan juga turut melaku
kan identifi
kasi terhadap korban di lo
kasi.
"Dari hasil pemeriksaan awal, tidak ditemu
kan tanda-tanda tindak pidana. Kejadian ini murni kecela
kaan lalu lintas di perlintasan kereta api," jelas Sri Lestari.
Jenazah korban kemudian diserah
kan kepada pihak keluarga. Keluarga korban juga menolak dilaku
kan autopsi dan telah membuat surat pernyataan resmi.
Pihak kepolisian kembali mengimbau masyara
kat agar selalu berhati-hati saat melintasi perlintasan kereta api, terutama yang tidak memiliki palang pintu, dengan memasti
kan kondisi aman sebelum menyeberang.
Baca Juga: