Senin, 27 Juli 2026 WIB

Personel Polda Sumut Beli 2 Kg Sabu Rp 280 Juta, Ringkus 2 Pengedar di Pinggir Jalan Langkat

Putra - Senin, 20 April 2026 18:20 WIB
Personel Polda Sumut Beli 2 Kg Sabu Rp 280 Juta, Ringkus 2 Pengedar di Pinggir Jalan Langkat
Pelaku
Keduanya adalah, Eko April Unanda (37), warga Tanjung Pura, Kabupaten Langkat dan T Malikul Amin alias Malik (39), warga Kabupaten Bireun, Aceh.
Dalam pengungkapan itu, polisi melakukan penyamaran sebagai calon pembeli (under cover buy), memesan 2 kg sabu dengan kesepakatan harga sebesar Rp 280 juga kepada tersangka Malik.
Selanjutnya, Malik berkomunikasi dengan Eko untuk bertemu dengan petugas yang menyamar sebagai pembeli. Eko kemudian pergi menggambil pesanan petugas.
"Kedua tersangka dan petugas yang menyamar sepakat transaksi di TKP," sebut Kombes Ferry.
Diungkapkannya, kedua tersangka datang ke TKP menaiki mobil nomor polisi BK 64 Ni yang kini telah diamankan sebagai barang bukti.
"Bersama mobil diamankan barang bukti 2 kg sabu-sabu dengan kemasan bertuliskan Chinese Pin Wei warna hijau," terangnya.
Kepada polisi, Eko mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari bandar Son, warga Tanjun Pura, Langkat yang kini masih dalam pengejaran (buron).
"Kedua tersangka mengakumendapat upah masing - masing sebesar Rp 2.500.000-," pungkasnya.
Polisi menyita barang bukti 2 kg sabu, 1 tas sandang hitam, 1 tas kain biru, 3 handphone (HP) android dan 1 mobil Mazda merah BK 64 NI

EDITOR : Putra

Baca Juga:

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Dua Pengedar Sabu Berpistol Dibekuk di T.Tinggi
Polda Sumut Amankan Aset Tersangka Dugaan Penggelapan Uang Nasabah BNI
Kapolsek Kutalimbaru Gerebek Lokasi Judi Sabung Ayam di Desa Suka Rende, Hasilnya Nihil
Satresnarkoba Polres Palas Amankan 4 Orang di Barteng
Polda Sumut Tetapkan Keponakan Wali Kota Tebing Tinggi dan Rekanan Tersangka OTT
Empat Pria Diciduk Unit 1 Satnarkoba Polres Karo, 75 Batang Ganja Ditemukan di Perladangan
 
Komentar
 
Berita Terbaru