Yusuf menegaskan bahwa setiap kebijakan dan tindakan administratif yang dilakukan telah melalui prosedur yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan. Ia menegaskan,
Pemkab menghormati dan mendukung penuh kewenangan BKN dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap manajemen ASN sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Saat ini, proses penanganan atas laporan dimaksud masih berlangsung, masyarakat diimbau untuk menyikapi informasi secara bijak, mengedepankan asas praduga tak bersalah, serta tidak membangun opini sebelum adanya hasil resmi dari instansi yang berwenang.
Sementara itu, Inspektur Kabupaten Deli Serdang, Edwin Nasution, memberikan penjelasan terkait informasi yang berkembang mengenai adanya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
"Nomor surat yang beredar tersebut merupakan permohonan administratif, bukan LHP," tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa dokumen yang dimaksud adalah surat keterangan bebas temuan administrasi dan keuangan yang digunakan sebagai salah satu persyaratan administratif untuk Mengikuti Seleksi Terbuka JPT Pratama baru2 ini di
Pemkab Deli Serdang yang yang bersangkutan ikut mendaftar.
"Surat bebas temuan merupakan dokumen administratif yang berbeda dengan LHP. LHP diterbitkan melalui proses audit atau pemeriksaan oleh aparat pengawas internal pemerintah, sedangkan surat bebas temuan tidak melalui proses tersebut," jelasnya.
Edwin juga menegaskan bahwa hingga saat ini Inspektorat tidak pernah melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
"Sehingga informasi yang menyebutkan adanya pemeriksaan oleh Inspektorat tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya," tambahnya.