Sabtu, 29 Agustus 2026 WIB

Satresnarkoba Polres Batu Bara Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Simpang Gambus

Putra - Selasa, 31 Maret 2026 16:00 WIB
Satresnarkoba Polres Batu Bara Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Simpang Gambus
Tersangka
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Batu Bara segera melakukan penyelidikan dengan metode pengintaian. Setelah memastikan keberadaan target, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial ES (34), yang diketahui merupakan warga Dusun III Desa Simpang Gambus.
Dari hasil penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu plastik klip transparan ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,97 gram, serta satu unit handphone merk Oppo warna biru. Tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Wanita Asal Sidimpuan Ditemukan Meninggal di Belakang Kafe Binasi Tapteng
Rumah Anggota Polwan Dibobol Kawanan Pelaku, Akhirnya
Penanganan Pohon Tumbang yang Tutup Jalan Pematang Siantar–Tanah Jawa
Polri Ajak Masyarakat Bijak Bermedia Sosial, Jaga Harmoni dan Tolak Provokasi di Ruang Digital
Kapolres Langkat Pimpin Upacara di SMAN 1 Stabat.
Musim Penghujan, Polres Simalungun Imbau Pengendara Tingkatkan Kewaspadaan Demi Keselamatan
 
Komentar
 
Berita Terbaru