Sabtu, 31 Oktober 2026 WIB

Viral Proyek Pengadaan Gardu Listrik RSUD Kota Binjai

Irpan - Kamis, 26 Maret 2026 06:00 WIB
Viral Proyek Pengadaan Gardu Listrik RSUD Kota Binjai
Matatelinga
RSUD Djoelham, Kota Binjai, Sumatra Utara

MATATELINGA, Binjai:Proyek pengadaan gardu listrik senilai Rp498 juta ramai menjadi pemberitaan di Media sosial dan pemberitaan di media lokal, menghantam RSUD Djoelham, Kota Binjai, Sumatra Utara.Pasalnya secara tiba-tiba muncul surat pembatalan yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Mimi Rohawati.

Padahal, proyek yang dikerjakan oleh PT STM tersebut dikabarkan sudah selesai dikerjakan dan dilakukan pembayaran. Kondisi ini memicu adanya praktik monopoli dan persekongkolan jahat di rumah sakit milik pemerintah tersebut. Berdasarkan data yang dihimpun, pengadaan gardu listrik 197 KVA ini dilakukan melalui sistem e-katalog versi 6.

Pengerjaan diperkirakan telah rampung sejak Desember 2025 lalu. Surat tersebut tertanggal 2 Desember 2025, namun diduga kuat merupakan hasil rekayasa tanggal mundur (backdate).

Baca Juga:

Sebab, fakta di lapangan menunjukkan trafo dan panel distribusi sudah terpasang hingga 18 Maret 2026. Muncul dugaan bahwa pembatalan ini sengaja direkayasa untuk menutupi kejanggalan proyek yang mulai tercium media. Bahkan, santer terdengar kabar adanya keterlibatan oknum Aparat Penegak Hukum (APH) dalam pusaran kasus ini.

Hal ramainya pemberitaan tersebut, saat ditanyakan ke Kadis Kominfo Ikhsan Siregar di ruang kerjanya, Rabu (25/3/2026), berjanji akan menanyakan ke Plt Direktur Umum Rumahsakit.

"Memang lagi rame berita itu masuk ke saya, nanti saya tanyakan ke Dirut rumahsakit dr. Romy, pasti saya sampaikan apa hasil keterangan beliau, "Ujar Kadis Kominfo.

" Hasil konfirmasi kepada direktur RSUD Dzoelham dr. Romy terkait pemberitaan adanya dugaan rekayasa paket gardu listrik tidak benar. Kegiatan itu telah selesai sesuai kontrak kerja dan telah dilakukan pembayaran," disampaikan Ikhsan via seluler.

Baca Juga:

Sementara itu Praktisi Hukum, Ferdinand Sembiring, SH, MH, menyebut pembatalan ini hanyalah "akal-akalan". Ia menilai langkah tersebut bertujuan menyelamatkan para pejabat yang terlibat agar tidak terjerat hukum.


"Unsur tindak pidana korupsi pada pembelian gardu listrik senilai Rp498 juta ini sebenarnya sudah terpenuhi," ujar Ferdinand, beberapa hari lalu. Ferdinand juga menyoroti kejanggalan pada status di sistem e-katalog. "Barang sudah selesai dikerjakan, namun di etalase penjualan statusnya masih 'pengiriman'. Ini jelas tidak sinkron," tegasnya.

Selain itu, ia menyimpulkan PT STM tidak memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang sesuai dengan aturan LKPP untuk proyek listrik.

Baca Juga:

Ia pun mendesak pihak Kejaksaan untuk segera turun tangan mengungkap kasus ini. "Kasus ini sudah diumumkan di masyarakat. Ini harus diperiksa oleh Kejaksaan agar terang benderang," penuh harap.

Baca Juga:
Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
PLN UID Sumatera Utara Pastikan Listrik Andal Jelang Idulfitri 1447 H, GM Tinjau Langsung Kesiapan Sistem hingga Monitoring Posko Siaga
PLN UID Sumatera Utara Siapkan 113 SPKLU di 91 Lokasi Strategis, Dukung Kenyamanan Mudik Kendaraan Listrik saat Idulfitri 1447 H
Perkuat Tata Kelola Perusahaan, PLN UID Sumatera Utara Gandeng Kejati Sumut Tingkatkan Kepatuhan Hukum
80 Tahun Indonesia Merdeka, Desa Aek Siala Masih Gelap Gulita
Terang Berkah Ramadan 1447 H, PLN UID Sumatera Utara Gelar Pasar Murah untuk Ringankan Beban Masyarakat
Meritokrasi PLN Hancur Lebur Di Tangan Darmo dan Yusuf Didi
 
Komentar
 
Berita Terbaru