Upacara penyerahan
remisi dilaksanakan di Aula Sahardjo, Rutan Kelas I Medan dengan Kepala Rutan Kelas I Medan, Andi Surya, bertindak sebagai inspektur upacara. Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh pejabat struktural, jajaran petugas, serta warga
binaan penerima
remisi.
Penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi dilakukan secara simbolis oleh Kepala Rutan Kelas I Medan kepada perwakilan warga
binaan. Adapun jenis
remisi yang diberikan seluruhnya merupakan Remisi Khusus I (RK I), yaitu pengurangan sebagian masa pidana, dengan rincian sebagai berikut:
Remisi Normal* RK I Selama 15 Hari : 2 orang* RK I Selama 1 Bulan : 3 orangRemisi PP 99* RK I Selama 1 Bulan : 4 orang* RK I Selama 1 Bulan 15 Hari : 1 orangDengan total sebanyak 10 orang warga
binaan. Pada kesempatan ini, tidak ter
dapat warga
binaan yang memperoleh Remisi Khusus II (RK II) atau langsung bebas.
Dalam amanatnya, Kepala Rutan Kelas I Medan, Andi Surya, menyampaikan bahwa pemberian
remisi merupakan bagian dari komitmen Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam mendorong proses reintegrasi sosial bagi warga
binaan.
"Pemberian
remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga menjadi simbol kepercayaan negara bahwa setiap individu memiliki kesempatan untuk berubah dan kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik," ujar Andi.
Ia juga menambahkan bahwa momentum Hari Raya Nyepi yang sarat dengan nilai keheningan, introspeksi diri, dan kedamaian diharapkan
dapat menjadi motivasi bagi warga
binaan untuk terus memperbaiki diri selama menjalani masa pem
binaan.
"Selamat kepada warga
binaan yang menerima
remisi, jadikan ini sebagai motivasi untuk terus berperilaku baik serta mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku di Rutan Kelas I Medan," tutupnya. (Reza)