Jumat, 10 Juli 2026 WIB

Polda Sumut Tetapkan Tersangka Mantan Kepala BNI Cabang Aek Nabara Gelapkan Dana Paroki Rp 28 M

Putra - Rabu, 18 Maret 2026 16:32 WIB
Polda Sumut Tetapkan Tersangka Mantan Kepala BNI Cabang Aek Nabara Gelapkan Dana Paroki Rp 28 M
Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Rahmat Budi Handoko didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Ferry Walintukan memberikan keterangan kepada wartawan, Rabu (18/3/2026).

MATATELINGA, Medan :Penyidik Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut menetapkan mantan pimpinan Kantor Kas BNI Cabang Aek Nabara, Kabupaten Labuhanbatu, sebagai tersangka kasus penggelapan.
Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Rahmat Budi Handoko mengatakan, penetapan tersangka terhadap AH mantan kepala Kantor Kas BNI Cabang Aek Nabara setelah dilakukan gelar perkara atas perkara penggelapan dana milik Umat Katolik Gereja Paroki Aek Nabara.

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Rp 28,5 M Dana Nasabah BNI Cabang Rantauprapat Diduga Raib
Momentum Ramadan, DREGS Pererat Silaturahim
Terkait Pencairan Dana BOS, Disdik Sumut Pastikan 96% RKAS Telah Disahkan
Kejati Sumut Terima Pengembalian Uang Kerugian Negara Rp13,1 Miliar Dari Perkara Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan Dan Kawasan Tele TA 2022
Jalan Rusak Ancaman Pidana Bagi Pemerintah
Kesepakatan Nuklir Jadi Taruhan, Ancaman Serangan Trump ke Iran
 
Komentar
 
Berita Terbaru