Rabu, 07 Oktober 2026 WIB

Kabar Gembira, 8.533 PPPK Paruh Waktu Pemko Medan Dipastikan Terima THR & Gaji 13

Putra - Kamis, 12 Maret 2026 09:00 WIB
Kabar Gembira, 8.533 PPPK Paruh Waktu Pemko Medan Dipastikan Terima THR & Gaji 13
Sampaikan PPPK dapat THR dan gaji ke 13.

MATATELINGA, Medan :Kabar gembira bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemko Medan. Sebanyak 8.533 PPPK paruh waktu dipastikan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13. Hal ini setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2026
Kepastian ini disampaikan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas melalui Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman didampingi Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan Setda Kota Medan Berly Syahrizal di Balai Kota Medan, Rabu (11/3/2026).

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
2 Terduga Pelaku Pembunuhan Wanita dalam Kontainer Diamankan
Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Kontainer Plastik, Polisi Optimis Segera Terungkap
Buka Puasa Bersama Relawan, Rico Waas Ajak Satukan Tekad Majukan Kota Medan
Apel Perpisahan dengan Seluruh Pegawai DPRD Medan. Ali Sipahutar : Semangat Jangan Kendor, Giatkan Kerja
Safari Ramadan Pemkot Sibolga Kunjungi Sejumlah Masjid
Rico Waas Bersama Aparat Gabungan Sisir Lokasi Diduga Rawan Narkoba di Belawan
 
Komentar
 
Berita Terbaru