MATATELINGA, Siantar :Anggota DPRD Kota Pematangsiantar dari Fraksi PDI Perjuangan, Erwin Freddy Siahaan MBA, mendengarkan secara langsung sejumlah keluhan masyarakat Sitalasari Kota Pematangsiantar.
Reses masa sidang II DPRD berlangsung di Jalan Melati Ujung, Gang Simalungun, Kecamatan Sitalasari itu sarana warga menyampaikan kendala maupun keluhan yang mereka alami terkait bansos yang tak merata dan kartu BPJS Non-Aktif.
Baca Juga:
Masyarakat Sitalasari menyampaikan mengenai bantuan pemerintah, baik itu PKH (Program Keluarga Harapan) dan BPNT (Bantuan Pangan Non-Tunai) serta bantuan sosial lainnya tidak tepat sasaran dan terkesan tebang pilih.
Selain itu, warga juga mengeluh terkait kartu BPJS non-aktif secara sepihak, sehingga menyulitkan mereka saat membutuhkan layanan kesehatan.
Baca Juga:
Menanggapi hal itu
Erwin Freddy Siahaan meminta dan mendesak pihak Pemerintah Kota melalui Dinas Sosial untuk segera bertindak. Menurut
Erwin, mengenai kesehatan merupakan hal prioritas yang harus segera dieksekusi solusinya.
Selaku anggota Komisi I DPRD Pematangsiantar bidang pemerintahan, Erwin menegaskan dan menekankan akan pentingnya kepemilikan BPJS Kesehatan bagi masyarakat.
"Mengenai kesehatan itu prioritas dan harus cepat tanggap. Jika ada keluhan terkait BPJS segera eksekusi, jangan lempar sana sini, ini menyangkut nyawa. Kami dari DPRD selalu siap membantu masyarakat," tegasnya.
Sementara itu, kepala dinas Sosial (Kadinsos) Kota Pematang
siantar, Agustina Sihombing S.Sos Msi menyebut, mengenai regulasi untuk bantuan sosial, sebaiknya masyarakat berkoordinasi dengan pihak Kelurahan.
Agustina menambahkan, bahwa pada tingkat kelurahan, ada tim PKH Dinsos dari pihak Kecamatan yang membantu melakukan pengecekan data ke Dinas Sosial.
Baca Juga:
"Terkait regulasi dan data bansos, silakan warga berkoordinasi dengan pihak kecamatan dan kelurahan," kata Agustina.
Sebelum mengakhiri giat reses, Erwin Freddy Siahaan kembali menitip pesan kepada Kepala Dinas Sosial dan Camat Sitalasari agar seluruh keluhan warga ditindaklanjuti sesuai regulasi yang berlaku serta tidak tumpang tindih. (sip)