Senin, 12 Oktober 2026 WIB

Eko Afrianta Sitepu Gelar Sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Admitrasi Kependudukan

Syahdan - Senin, 09 Maret 2026 17:04 WIB
Eko Afrianta Sitepu Gelar Sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Admitrasi Kependudukan
Sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Admitrasi Kependudukan.

Menurutnya, masyarakat harus memahami hak dan kewajibannya terkait dokumen kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, hingga akta kematian.

Lebih lanjut disampaikan Perda ini hadir untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan pelayanan kepada masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan. Semua warga harus memiliki dokumen yang lengkap agar tidak mengalami kesulitan dalam berbagai urusan administratif," ujar Eko dalam sambutannya.

Baca Juga:
Fungsi Sosper tidak hanya sebatas edukasi hukum. Kegiatan ini juga menjadi sarana dialog dua arah antara wakil rakyat dan konstituennya. Melalui diskusi dan tanya jawab, berbagai masukan yang disampaikan warga akan menjadi bahan evaluasi untuk penyempurnaan peraturan daerah di masa mendatang.

Kegiatan Sosper tersebut berlangsung dengan antusiasme masyarakat yang hadir, menunjukkan pentingnya komunikasi yang terbuka antara pemerintah daerah dan warga demi terciptanya kebijakan yang berpihak pada kepentingan bersama. (Syahdan/Red)

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Alhamdulillah... , PAC PP Medan Polonia Borong Dagangan UMKM untuk Takjil Pengendara
Wakil Wali Kota Medan Apresiasi Gerakan Sosial Matahari Pagi Indonesia
PAC PP Medan Polonia Borong Dagangan UMKM untuk Takjil Pengendara
Rico Waas Tekankan Sinergi Tripartit untuk Perkuat Iklim Investasi dan Lapangan Kerja
17 Tahun Riad Madani, Menghasilkan Lulusan Berkarakter dan Menjunjung Tinggi Nilai-Nilai Islami
Peringatan Nuzulul Qur'an, Rico Waas: Momentum Penguatan Keimanan dan Menjadi Insan Qurani
 
Komentar
 
Berita Terbaru