Selasa, 18 Agustus 2026 WIB

Rugikan Negara Hingga Rp1,7 M, Kejari Madina Tetapkan Direktur Utama PT. ISN Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Smart Village TA 2023

James Pardede - Jumat, 06 Maret 2026 21:00 WIB
Rugikan Negara Hingga Rp1,7 M, Kejari Madina Tetapkan Direktur Utama PT. ISN Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Smart Village TA 2023
Matatelinga/Istimewa
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaaan Negeri Mandailing Natal, Jupri Wandy Banjarnahor, SH, MH didampingi Kasi Pidsus Herianto, SH, MH, dan Tim Pidsus Kejari Mandailing Natal saat konterensi pers, Jumat (6/3/2026)

MATATELINGA, Panyabungan : Tim Penyidik pada Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Kejari Madina) secara resmi menetapkan MA selaku Direktur Utama PT. ISN sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Smart Village yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Mandailing Natal.

Hal tersebut disampaikan Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Bani Immanuel Ginting S, SH, MH melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaaan Negeri Mandailing Natal, Jupri Wandy Banjarnahor, SH, MH didampingi Kasi Pidsus Herianto, SH, MH, dan Tim Pidsus Kejari Mandailing Natal saat konterensi pers terkait penetapan tersangka di kantor Kejaksaan Negeri Mandailing Natal Jalan Willem Iskandar, Panyabungan, Jumat (6/3/2026).

Menurut Jupri Wandy Banjarnahor, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang dilaksanakan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Mandailing Natal setelah ditemukan barang bukti dan alat bukti yang cukup, sehingga meningkatkan status MA dari saksi menjadi tersangka dalam perkara dimaksud.

"Program Smart Village merupakan salah satu kegiatan yang dianggarkan dari Dana Desa Tahun Anggaran 2023 yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas desa dalam pemanfaatan aplikasi digital desa guna mendukung tata kelola pemerintahan desa yang lebih modern dan berbasis teknologi informasim," paparnya.

Baca Juga:
Adapun nilai anggaran kegiatan tersebut sesuai kontrak adalah sebesar Rp24.975.000,- per desa di wilayah Kabupaten Mandailing Natal. Namun berdasarkan hasil pendalaman yang dilakukan oleh Tim Penyidik, diketahui bahwa aplikasi Smart Village tersebut tidak dapat digunakan secara optimal di seluruh desa, yang diduga disebabkan oleh pihak penyedia, yaitu PT. ISN tidak melaksanakan kewajiban pemeliharaan atau maintenance sebagaimana mestinya. Kondisi tersebut menimbulkan indikasi kuat adanya perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara.

"Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal, diketahui terdapat kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih Rp1.700.000.000," tandasnya.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, lanjut Jupri Wandy MA telah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi sebanyak dua kali oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Mandailing Natal yang dilaksanakan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Palembang.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh, penyidik kemudian menetapkan MA sebagai tersangka dalam perkara tersebut," tegasnya.

Perbuatan tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Subs Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 604 Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Saat ini tersangka sedang ditahan di Rutan Kelas I palembang dalam perkara lain," katanya.

Lebih lanjut Kasi Intel menyampaikan bahwa Kejari Madina berkomitmen untuk memberantas tindak pidana korupsi secara tegas, profesional, dan berintegritas.

"Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat serta menghambat pembangunan daerah, maka kami akan terus mengembangkan perkara ini, sehingga tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban hukum apabila ditemukan alat bukti yang cukup," paparnya.

Terkait dengan perkara ini, Plt. Kajari Madina Bani Immanuel Ginting dalam siaran pers Kejari Madina menyampaikan komitmennya akan terus melakukan pengembangan penyidikan secara profesional dan objektif untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dalam perkara ini dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

"Kejaksaan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berperan aktif dalam upaya pemberantasan korupsi dengan memberikan informasi maupun laporan apabila mengetahui adanya dugaan penyimpangan yang merugikan keuangan negara," tandasnya.

Melalui penegakan hukum yang transparan, profesional, dan akuntabel, Kejaksaan Negeri Mandailing Natal berharap dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum serta mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.

Halaman:
Editor
: Admin
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Pengamat Korupsi Minta Sumber Pendanaan Proyek Pembangunan Gedung Kejatisu Harus Dibuka Secara Terang Kepada Publik
Bangkit Lebih Kuat, Pemkab Madina dan BRI Salurkan Bantuan Rehabilitasi Rumah Terdampak Bencana
Apreasasi Amankan 12 Ekscavator Backingan TNI, Polda Harus Tindak Termasuk Yang Dipayunginya."
Satuan Brimob dan Ditkrimsus Polda Sumut Turun Lokasi Tambang Emas Madina Tapsel, ini Hasilnya
Pemprov Sumut Pastikan Perbaikan Ruas Jalan Jembatan Merah–Muarasoma dan Lubukpakam–Tanah Abang–Galang Dilaksanakan Tahun Ini
Kejari Gunungsitoli Tahan JPZ Selaku PPK Pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias
 
Komentar
 
Berita Terbaru