Senin, 06 Juli 2026 WIB

Tidak Hadiri Rapat Dengar Pendapat DPRD Sumut, LBH Medan : Kodam I/BB, Paldam I/BB, dan Polsek Medan Barat Lakukan Pembangkangan Terhadap Hukum.

Redaksi - Kamis, 05 Maret 2026 12:59 WIB
Tidak Hadiri Rapat Dengar Pendapat DPRD Sumut, LBH Medan : Kodam I/BB, Paldam I/BB, dan Polsek Medan Barat Lakukan Pembangkangan Terhadap Hukum.
: Korban penggusuran bersama LBH Medan di Depan kantor DPRD Sumut.

MATATELINGA, Medan :Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan bersama dengan warga korban kebakaran dan penggusuran yang diduga dilakukan oleh PALDAM I/BB di Jalan Putri Hijau, Lingkungan X, Kelurahan Kesawan, Kec. Medan Barat , Kota Medan yang terjadi pada tanggal 6 Agustus 2025, melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara pada Rabu, tanggal 4 Maret 2026 pukul 10.00.

RDP yang dilaksanakan Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara dipimpin Bpk. Irham Buana Nasution dan Hefriansyah serta dihadiri para Korban. Namun, tidak dihadiri pihak TNI yakni KODAM I/BB, PALDAM I/BB, GUDPALRAH I/Medan, dan Polsek Medan Barat padahal telah diundang secara patut dan hukum.

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
FORKALIGA dan FMTK Dukung Pemko Medan, Jangan Mainkan Isu SARA!!!
Zakiyuddin Harahap Salurkan Bantuan Perbaikan Rumah Korban Siklon Senyar
Forkala dan FPK Dukung Surat Edaran Wali Kota, Siap Jadi Jembatan Pemahaman di Tengah Masyarakat
Dishub Medan Pastikan Penurunan Tarif Parkir Sesuai Perda No.1/2024..
LBH Medan Desak Prabowo Keluar dari Board of Peace dan Batalkan Perjanjian Dagang AS: Dinilai Bertentangan dengan UUD 1945
Polda Sumut Resmikan Dua SPPG lagi di Asahan, Penerima Manfaat MBG Tembus 346 Ribu Orang
 
Komentar
 
Berita Terbaru