Rabu, 28 Oktober 2026 WIB

BKD Provinsi Sumut Kangkangi Aturan, Perpanjang PJ Sekda Padang Lawas

Redaksi - Selasa, 03 Maret 2026 11:30 WIB
BKD Provinsi Sumut Kangkangi Aturan, Perpanjang PJ Sekda Padang Lawas
Sutan Tolang Lubis, S.STP, M.SP

MATATELINGA, Palas :Perpanjangan masa tugas Pejabat (Pj). Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Padang Lawas yang sudah kadaluarsa di setujui Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution melalui Kepala Bagian Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Sutan Tolang Lubis.


Penjelasan ini disampaikan, Sarma Arif Kabid Mutasi Badan Kepegawaian Pembinaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Padang Lawas melalui telpon selulernya, (21/2/2026) yang lalu menjelaskan, "Setiap 3 bln dilakukan perpanjangan dan tentunya dengan persetujuan Gubernur setelah di verifikasi BKD Provinsi Sumatera Utara".

Baca Juga:

Untuk menindaklanjuti pernyataan Kabid mutasi BKPSDM Padang Lawas, MATATELINGA melakukan konfirmasi melalui telepon selulernya, Sutan Tolang Lubis, Kaban BKD Provinsi Sumut, Senin (2/03-2026), akan tetapi yang bersangkut tidak bersedia memberi jawaban. Sementara kasus ini sangat penting untuk penegakan aturan terhadap pengangkatan Pj. Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) sekelas Sekretaris Daerah.


Mengulas kembali masa jabatan PJ. Sekda Kabupaten Padang Lawas, Diketahui Panguhum Nasution ditunjuk sebagai Penjabat (Pj) Sekda Padanglawas sejak 2 Juli 2025, mengantikan Sekda defenitif Arpan Nasution yang mengundurkan diri. Sementara masa tugas Pj Sekda sampai bulan Maret 2026 terhitung 9 bulan. Jelas ini mengangkangi aturan yang berlaku karena sudah melampaui batas waktu, berdasarkan Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah. Masa Jabatan Penjabat Sekretaris Daerah paling lama ( 6 ) enam Bulan. Dengan rincian 3 bulan untuk mengisi kekosongan jabatan Sekda dan dapat diperpanjang untuk meneruskan tugas 3 bulan berikutnya. Dan Permendagri Nomor 91 tahun 2019 tentang penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah. "Pj Sekda menjabat paling lama 6 bulan jika Sekda berhalangan tugas, dan paling lama 3 bulan jika terjadi kekosongan jabatan.


KONSEKUENSI
Konsekuensi Hukum dan Administratif (Pj Sekda & Kepala Daerah)
Menurut Permendagri 91 Tahun 2019 dan Perpres 3 Tahun 2018 antara lain ;
1). Teguran hingga Evaluasi Jabatan : Kepala daerah (Bupati/Wali Kota/Gubernur) yang memperpanjang masa jabatan Pj Sekda secara berturut-turut tanpa dasar hukum yang sah terancam sanksi berupa teguran hingga evaluasi jabatan oleh Pemerintah Pusat.

Baca Juga:

2). Ketidakabsahan Tindakan : Keputusan atau kebijakan yang diambil oleh Pj Sekda yang telah melampaui masa jabatan dapat dianggap tidak sah (cacat hukum) karena melanggar prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.


3). Pembatalan Pelantikan : Jika pengangkatan atau perpanjangan jabatan dilakukan tidak sesuai prosedur (misal: melewati batas waktu tanpa persetujuan), Kementerian Dalam Negeri atau Gubernur selaku wakil pemerintah pusat dapat membatalkan penunjukan tersebut.
Sementara konsekuensi lainnya : Implikasi Terhadap Tunjangan dan Jabatan
Penghentian Tunjangan: Jika Pj Sekda menjabat kurang dari 30 hari, tunjangan tidak diberikan. Jika melampaui batas, pembayaran tunjangan bisa menjadi temuan administratif karena dianggap tidak memiliki dasar hukum.


Menjatuhkan Hukuman Disiplin ASN: Pj Sekda yang terus menjabat secara ilegal dapat melanggar kewajiban menaati peraturan perundang-undangan, yang berpotensi menimbulkan hukuman disiplin ASN.
Tindakan yang dilakukan pemerintah pusat Pengambilalihan oleh Pemerintah Pusat
Pengangkatan oleh Gubernur/Menteri: Jika Bupati/Wali Kota tidak segera melantik Sekda definitif atau melampaui batas waktu Pj Sekda, Gubernur dapat mengambil alih pelantikan tersebut. Jika Gubernur pun lalai, Menteri Dalam Negeri dapat melakukan pengangkatan.
Secara ringkas, pelanggaran masa tugas Pj Sekda berisiko menimbulkan penyalahgunaan wewenang, tuntutan hukum atas kebijakan yang dibuat, dan sanksi disiplin ASN.


Baca Juga:

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Seputar Jabatan PLT,  DPRD Padang Lawas Diam Seribu Bahasa, Ada Apa ?
Dengar Langsung Aspirasi Masyarakat, Pemkab Padang Lawas Gelar Safari Ramadhan
Jabatan Sekda Palas Tak Kunjung Ditetapkan Jadi Sorotan
Jelang Ramadhan, Harga Daging di Padang Lawas Naik
Jaksa Agung Tunjuk 2 Kajari Baru di Sumut, Yaitu Kajari Deli Serdang dan Kajari Palas
Dua Kadis Mundur, Kepala BKD Sumut : Mereka Mundur Karena Alasan Pribadi
 
Komentar
 
Berita Terbaru