Senin, 24 Agustus 2026 WIB

Warga Perumahan Contempo Regency Tolak Pembongkaran Pagar Tembok

James Pardede - Minggu, 01 Maret 2026 15:24 WIB
Warga Perumahan Contempo Regency Tolak Pembongkaran Pagar Tembok
Matatelinga/Istimewa
Warga Komplek Contempo Regency, di Jalan Brigjen Hamid, Medan, menyampaikan surat terbuka kepada Wali Kota Medan terkait penolakan pengambilalihan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) serta rencana pembongkaran pagar tembok yang terdapat bangunan tempat i

Warga menilai tindakan tersebut menimbulkan rasa terancam dan terintimidasi, terlebih karena sebelumnya telah disampaikan surat penolakan dan dinilai tidak ada urgensi mendesak untuk melakukan pembongkaran.

"Kami meminta Wali Kota Medan untuk membatalkan keputusan pengambilalihan PSU, membatalkan rencana pembongkaran pagar dan taman, serta mengevaluasi bahkan mencopot kepala dinas terkait apabila tetap melanjutkan kebijakan tersebut," ucap Tuseno

Ia menyebutkan, selaku warga Kota Medan mereka merasa tertekan dan terintimidasi dengan tindakan yang dilakukan oleh Kepala Dinas Sumber Daya Air Bina Marga Bina Konstruksi Kota Medan dan Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya Tata Ruang Kota Medan karena memaksa warga komplek untuk melakukan pembongkaran pagar atau tembok dan taman.

Baca Juga:

Padahal warga sudah mengirimkan surat penolakan dan tidak ada urgensi yang mendesak bagi Pemko Medan untuk membongkar tembok karena tembok ini telah terpasang rumah datok sebagai tempat ibadah warga komplek.

​"Tugas utama Pemko Medan salah satunya adalah menjamin keamanan fisik warga dan melindungi hak asasi manusia. Dalam hal kenyamanan publik, tugas Pemko Medan adalah menyediakan infrastruktur mempermudah kehidupan warga, bukan justru infrastruktur yang sudah ada tidak dibangun oleh Pemko Medan malah berusaha mengganggu warganya," ujarnya.

Melalui surat terbuka tersebut, mereka meminta Wali Kota Medan membatalkan keputusan pengambilalihan sarana dan prasarana Komplek Cotempo Regency.

​"Wali Kota Medan harus membatalkan rencana pembongkaran paksa terhadap pagar atau tembok taman karena di pagar telah dibangun rumah datok sebagai tempat ibadah, sedangkan taman sendiri sebagai fasilitas yang telah dinikmati oleh warga komplek," ungkapnya.

​Selanjutnya, mereka juga memohon agar Wali Kota Medan untuk mencopot, mengganti Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman dan Kepala Dinas Bina Marga apabila menolak permintaan untuk tidak melanjutkan pengambilalihan dan melakukan pembongkaran.

Editor
: Admin
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Berani Hajar Narkoba, Kombes Calvijn Didukung GMNI Medan
Wakil Wali Kota Medan Apresiasi Pelantikan Mahabudhi Provinsi Sumut, Sebagai Wadah Pengabdian Umat
Warga Binaan Rutan Medan Buka Puasa Bersama Keluarga. 1.543 orang berkumpul di Safari Ramadhan Penuh Makna
Brimob Batalyon C Bergerak Bersama Warga: Bangun Huntara dan Siapkan Bantuan Sembako
Bukan Sekadar Seremoni, Safari Ramadan Jadi Bukti Pemko Medan Hadir Rasakan Denyut Kehidupan Masyarakat
PAC PP Medan Belawan Bagi Takjil Gratis
 
Komentar
 
Berita Terbaru