Minggu, 26 April 2026 WIB

Kejari Gunungsitoli Tahan Tersangka Penyedia Terkait Dugaan Perkara Pembangunan Tembok Penahan Tanah RS Pratama Lologolu

James Pardede - Selasa, 24 Februari 2026 22:05 WIB
Kejari Gunungsitoli Tahan Tersangka Penyedia Terkait Dugaan Perkara Pembangunan Tembok Penahan Tanah RS Pratama Lologolu
Matatelinga/Istimewa
Tim Jaksa Penyidik seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Selasa (24/2/2026) melakukan penahanan terhadap tersangka atas nama inisial ML selaku Penyedia/Wakil Direktur XI CV. Putra Jaya Abadi atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada

3. Ahli dari konsultan pengawasan tidak ada sesuai dengan kontrak sebesar Rp. 60.000.000,00.

Sehingga akibat perbuatan Tersangka ML terdapat kerugian negara secara keseluruhan sebesar

Rp. 410.544.177,00.

Baca Juga:

Pengembangan kasus ini terus didalami oleh Tim Penyidik terutama terhadap pihak-pihak yang

melakukan atau turut serta melakukan perbuatan korupsi, khususnya dalam Dugaan Tindak

Pidana Korupsi pada Pekerjaan Tembok Penahan Tanah RS Pratama Lologolu Kecamatan

Mandrehe Kabupaten Nias Barat TA. 2023

Editor
: Admin
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Kejati Sumut Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Jasa Kepelabuhanan dan Kenavigasian Pelabuhan Belawan Tahun 2023-2024
Kejati Sumut Terima Pengembalian Uang Kerugian Negara Rp13,1 Miliar Dari Perkara Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan Dan Kawasan Tele TA 2022
Kejari Gunungsitoli Tahan Direktur PT Danrus Utama Engineering Terkait Dugaan Korupsi Rehabilitasi Puskesmas Mandrehe Utara Kabupaten Nias Barat TA 20
Budi Prasetyo : Sedang Dalami Rangkap Jabatan Mulyono Kepala KPP
Tim Penyidik Kejari Sungai Penuh Geledah Kantor Damkar Terkait Dugaan Korupsi Dana Operasional
Kejagung Tetapkan 11 Orang Tersangka dalam Perkara Ekspor CPO dan Turunannya  (POME) Periode 2022-2024
 
Komentar
 
Berita Terbaru