Minggu, 26 April 2026 WIB

Kejari Gunungsitoli Tahan Tersangka Penyedia Terkait Dugaan Perkara Pembangunan Tembok Penahan Tanah RS Pratama Lologolu

James Pardede - Selasa, 24 Februari 2026 22:05 WIB
Kejari Gunungsitoli Tahan Tersangka Penyedia Terkait Dugaan Perkara Pembangunan Tembok Penahan Tanah RS Pratama Lologolu
Matatelinga/Istimewa
Tim Jaksa Penyidik seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Selasa (24/2/2026) melakukan penahanan terhadap tersangka atas nama inisial ML selaku Penyedia/Wakil Direktur XI CV. Putra Jaya Abadi atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada

MATATELINGAGunungsitoli : Tim Jaksa Penyidik seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Selasa (24/2/2026) melakukan penahanan terhadap tersangka atas nama inisial ML selaku Penyedia/Wakil Direktur XI CV. Putra Jaya Abadi atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Tembok Penahan Tanah RS Pratama Lologolu Kecamatan Mandrehe Kabupaten Nias Barat TA. 2023 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 2.466.831.893.

Sebelumnya, kata Kasi Intel Kejari Gunungsitoli Yaatulo Hulu, SH,MH dalam siaran persnya bahwa ML terlebih dahulu telah ditetapkan sebagai tersangka tanggal 05 Januari 2026 setelah ditemukannya 2 (dua) alat bukti yang cukup.

"Berdasarkan hasil Penyidikan ditemukan penyimpangan yang dilakukan Tersangka atas nama inisial ML selaku Penyedia/Wakil Direktur XI CV. Putra Jaya Abadi atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Tembok Penahan Tanah RS Pratama Lologolu Kecamatan Mandrehe Kabupaten Nias Barat TA. 2023," paparnya.

Dalam perkara ini, ML secara bersama-sama melakukan pemufakatan untuk memanipulasi volume pekerjaan fisik. Tidak melakukan pengendalian kontrak dan memanipulasi dokumen pertanggungjawaban.

Baca Juga:

Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, lanjut Kasi Intel. tersangka ML dibawa ke Rumah Tahanan Negara (RUTAN) di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Klas II B Gunungsitoli untuk ditahan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 24 Februari 2026 sampai dengan tanggal 15 Maret 2026.

Yaatulo Hulu menegaskan, bahwa dalam perkara yang sama Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli terlebih dahulu menetapkan dan melakukan penahanan terhadap Tersangka ETG selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada 02 September 2025 lalu.

Tersangka ML disangka telah melanggar Primair: Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor
: Admin
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Kejati Sumut Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Jasa Kepelabuhanan dan Kenavigasian Pelabuhan Belawan Tahun 2023-2024
Kejati Sumut Terima Pengembalian Uang Kerugian Negara Rp13,1 Miliar Dari Perkara Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan Dan Kawasan Tele TA 2022
Kejari Gunungsitoli Tahan Direktur PT Danrus Utama Engineering Terkait Dugaan Korupsi Rehabilitasi Puskesmas Mandrehe Utara Kabupaten Nias Barat TA 20
Budi Prasetyo : Sedang Dalami Rangkap Jabatan Mulyono Kepala KPP
Tim Penyidik Kejari Sungai Penuh Geledah Kantor Damkar Terkait Dugaan Korupsi Dana Operasional
Kejagung Tetapkan 11 Orang Tersangka dalam Perkara Ekspor CPO dan Turunannya  (POME) Periode 2022-2024
 
Komentar
 
Berita Terbaru