Jumat, 21 Agustus 2026 WIB

Pemerintah Didesak Tindak Tegas Penyedia WiFi Diduga Illegal

Magrifatulloh - Senin, 09 Februari 2026 22:22 WIB
Pemerintah Didesak Tindak Tegas Penyedia WiFi Diduga Illegal
Matatelinga/Istimewa
Tokoh Pemuda Mandailing Natal Natal Panri Pauzi Nasution turut mengecam keras praktik para pengusaha WiFi yang diduga beroperasi tanpa izin, tidak memiliki perusahaan yang berbadan hukum yang sah dan tidak terdaftar di Kemenkomdigi RI dari penyelenggaran

MATATELINGA, Panyabungan : Maraknya praktek illegal penyedia internet (WiFi) yang diduga beroperasi illegal di Kab Madina, terus menuai sorotan tajam dari sejumlah pihak.

Kali ini, tokoh Pemuda Mandailing Natal Natal Panri Pauzi Nasution turut mengecam keras praktik para pengusaha WiFi yang diduga beroperasi tanpa izin, tidak memiliki perusahaan yang berbadan hukum yang sah dan tidak terdaftar di Kemenkomdigi RI dari penyelenggaran jasa Internet Service Provider (ISP) serta izin jual kembali jaringan internet, bahkan prakteknya kerap memanfaatkan tiang listrik PLN secara ilegal.

"Kami mendesak Pemerintah Daerah baik Bupati, DPRD dan Kapolres Madina untuk jangan tinggal diam, tapi harus segera menertibkan dan menindak tegas pengusaha WiFi yang tidak mengantongi izin dan memasang kabel secara semrawut di wilayah Kabupaten Mandailing Natal Jangan sampai praktik ini dibiarkan berlarut, karena bisa membahayakan warga dan berpotensi tinggi merugikan negara" tegas Panri yang juga duduk sebagai Sekjen MPC Pemuda Pancasila Kab Madina ini.

Ia menambahkan, pihaknya menyoroti banyaknya provider penyedia layanan internet yang hanya mengejar keuntungan fantastis dari praktik bisnis haram tsb tanpa memperhatikan aspek legalitas seperti badan hukum resmi, izin dari Kemenkomdigi dan mengabaikan keselamatan masyarakat.

Baca Juga:
"Penyediaan jasa interet secara ilegal ini dinilai semakin meresahkan karena dilakukan tanpa izin resmi dari Kementerian Komunikasi dan Informasi Digital (Kemenkomdigi) dan berpotensi merugikan negara dan publik" tegas Panri yang akrab dipanggil Boja ini

Lebih lanjut, Panri mengaku telah mengantongi data terkait sejumlah penyedia jasa internet yang beroperasi tanpa legalitas yang jumlah ratusan seperti provider Sinyalta, Azzam dan yang lainnya.

"Hasil investigasi kita di lapangan dan informasi akurat yang kita himpun dari berbagai sumber, provider (penyedia internet) jumlahnya sangat menjamur di Madina. Kami menduga kuat mayoritas dari mereka adalah provider ilegal termasuk yang paling menonjol adalah provider Sinyalta, Azzam Net, Rizky Net dll" tegasnya.

Halaman:
Editor
: Admin
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
PMII Madina Minta Bongkar Bisnis Haram 120 Penyedia Wifi Illegal
Bupati Madina Tegas Awasi MBG Bukit Malintang, Praktik Cuci Ompreng di Sungai Dinilai Tak Bisa Ditoleransi
MBG Bukit Malintang Disorot, Klarifikasi Pengelola Berseberangan dengan Temuan Puskesmas
Ada Tambang Batubara Ilegal di Muba, Ditkrimsus Polda Sumsel Bertindak
Dana Desa Mandailing Natal Menggantung: Pengakuan Fiktif Ada, Dana Dikembalikan, LHP Inspektorat Tak Jelas
Perkim Madina Ajukan Program Bedah Rumah bagi Warga Kurang Mampu di Mandailing Natal
 
Komentar
 
Berita Terbaru