Penerima Manfaat, Polres Simalungun Pastikan Keamanan Pangan di Tiga SPPG Bebas Bahan Berbahaya
MATATELINGA,Simalungun Polres Simalungun Polda Sumatera Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kesehatan masyarakat melalui pe
Berita Sumut
MATATELINGA, Mandailing Natal : Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Mandailing Natal menegaskan komitmennya untuk mengawal secara serius dan berkelanjutan proses pengungkapan serta penertiban jaringan WiFi ilegal yang diduga berjumlah sekitar 120 penyedia layanan dan beroperasi di berbagai wilayah Kabupaten Mandailing Natal.
Penegasan ini merupakan tindak lanjut dari desakan dan rilis sikap PMII Madina sebelumnya, sekaligus memperkuat hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Mandailing Natal dengan Direktur Utama PT Azkyal Network Madina pada 19 Januari 2026. Dalam forum resmi tersebut, terungkap adanya sekitar 120 perusahaan atau pelaku usaha WiFi yang diduga beroperasi tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah.
Ketua PC PMII Mandailing Natal, Abdul Rahman Hasibuan, menegaskan bahwa data yang disampaikan dalam RDP tersebut semakin menguatkan hasil penelusuran dan pengawasan publik yang selama ini dilakukan PMII di lapangan.
"Fakta yang disampaikan dalam RDP Komisi III DPRD membuktikan bahwa persoalan WiFi ilegal di Madina bukan isu kecil. Angka 120 penyedia ini harus dipandang sebagai persoalan serius yang menyangkut hukum, keselamatan publik, dan kerugian negara," tegas Rahman.
Baca Juga:Menurutnya, praktik penyediaan WiFi ilegal bukan sekadar persoalan teknis atau ekonomi, melainkan pelanggaran hukum yang nyata dan harus ditangani secara tegas, terbuka, serta tidak tebang pilih.
"PMII Madina tidak ingin persoalan ini berhenti pada wacana atau rapat semata. Kami akan mengawal penuh proses pengungkapan jaringan WiFi ilegal, mulai dari pembahasan di DPRD, koordinasi lintas instansi, hingga penertiban di lapangan," lanjutnya.
PMII Madina menegaskan bahwa secara hukum, praktik penyelenggaraan jaringan WiFi tanpa izin telah melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, khususnya Pasal 11 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap penyelenggaraan jaringan dan jasa telekomunikasi wajib memiliki izin dari pemerintah. Bahkan dalam Pasal 47, penyelenggara telekomunikasi tanpa izin dapat diancam pidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp600 juta.
MATATELINGA,Simalungun Polres Simalungun Polda Sumatera Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kesehatan masyarakat melalui pe
Berita Sumut
MATATELINGA,Medan Dalam rangka meningkatkan kualitas dan akses pelayanan kesehatan bagi Warga Binaan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas
Berita Sumut
MATATELINGA, Medan Terhitung sejak Januari Juli 2026 Tim Polda Sumut bersama jajaran mengungkap berbagai kasus kejahatan jalanan yang mer
Berita Sumut
MATATELINGA,Medan Pameran foto bencana banjir bandang dan longsor yang menerjang Aceh, Padang dan Sumatera Utara dengan tajuk Prahara Pul
Berita Sumut
MATATELINGA, Medan Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, menangkap seorang pengedar sabu dan ganja, di Jalan M Yakub Lubis, Desa Bandar
Berita Sumut
MATATELINGA, Aceh Selatann Kabar membanggakan datang dari Kabupaten Aceh Selatan. Dedy Sastra, S.Ag., dipercaya mewakili ASN Aceh Selatan s
Aceh
MATATELINGA, Samosir Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., mengecek langsung pelaksanaan bakti kesehat
Berita Sumut
MATATELINGA,Medan Perum Bulog Kantor Wilayah Sumatera Utara (Sumut) memperkuat penyaluran beras melalui program Stabilisasi Pasokan dan Ha
Ekonomi
MATATELINGA, Deliserdang Satres Narkoba Polresta Deli Serdang berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis shabu di wilayah huku
Berita Sumut
MATATELINGA,Medan Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara mengundang Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) seSumatera Utara dala
Berita Sumut
MATATELINGA,Deli Serdang Sebanyak 16 pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang menjalani Uji Kompete
Berita Sumut
BRI BO Panyabungan melakukan temu ramah dan silaturahmi dengan Kepala Satuan Pelaksana Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Doni Rom
Berita Sumut