Kamis, 20 Agustus 2026 WIB

PMII Madina Minta Bongkar Bisnis Haram 120 Penyedia Wifi Illegal

Magrifatulloh - Minggu, 08 Februari 2026 22:10 WIB
PMII Madina Minta Bongkar Bisnis Haram 120 Penyedia Wifi Illegal
Matatelinga/Istimewa
Ketua PC PMII Mandailing Natal, Abdul Rahman Hasibuan

Selain itu, praktik WiFi ilegal juga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 7 Tahun 2021, yang menegaskan bahwa penyedia layanan internet wajib berbadan hukum, memiliki perizinan berusaha, dan terdaftar sebagai Internet Service Provider (ISP) resmi. Penjualan kembali layanan internet tanpa izin merupakan tindakan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.

PMII Madina juga menyoroti potensi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, karena masyarakat sebagai pengguna tidak mendapatkan jaminan kualitas layanan, keamanan data, serta kepastian perlindungan hukum.

Lebih lanjut, jika dalam praktiknya jaringan WiFi ilegal memanfaatkan tiang listrik atau fasilitas umum tanpa izin, maka hal tersebut juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan serta aturan keselamatan publik lainnya.

Sebagai bentuk tanggung jawab moral dan fungsi kontrol sosial, PMII Madina menyatakan sikap:

- Mengawal rapat lanjutan DPRD, termasuk RDP dan koordinasi lintas komisi terkait pengungkapan jaringan WiFi ilegal.

- Mendorong keterbukaan informasi kepada publik atas hasil pendataan dan penertiban agar tidak terjadi pembiaran maupun tebang pilih.

- Mendesak penegakan hukum yang adil dan tegas terhadap seluruh pengusaha jaringan WiFi ilegal tanpa pandang bulu.

- Melakukan investigasi berkelanjutan sebagai bentuk pengawasan publik untuk mengungkap dan memantau keberadaan penyedia jaringan WiFi ilegal di Mandailing Natal.

Editor
: Admin
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Bupati Madina Tegas Awasi MBG Bukit Malintang, Praktik Cuci Ompreng di Sungai Dinilai Tak Bisa Ditoleransi
MBG Bukit Malintang Disorot, Klarifikasi Pengelola Berseberangan dengan Temuan Puskesmas
Dana Desa Mandailing Natal Menggantung: Pengakuan Fiktif Ada, Dana Dikembalikan, LHP Inspektorat Tak Jelas
Perkim Madina Ajukan Program Bedah Rumah bagi Warga Kurang Mampu di Mandailing Natal
Aliansi Gabungan Ormas dan Ormawa Desak Kejari Madina Periksa Kabid Dikdas Dinas Pendidikan Madina
Pererat Sinergi Antar Instansi, Pinca BRI Panyabingan Silaturahmi ke Polres Madina
 
Komentar
 
Berita Terbaru