Kamis, 30 Juli 2026 WIB

Sikap Arogansi Oknum Poldasu Geledah Advokat Jadi Sorotan Publik

Redaksi - Minggu, 25 Januari 2026 09:50 WIB
Sikap Arogansi Oknum Poldasu Geledah Advokat Jadi Sorotan Publik
Daniel S Sihotang, SH.

Jika dikaitkan dengan video viral yang mana terlihat ada anggota TNI yang turut marah melihat tindakan arogansi dari Anggota Polda Sumut bahkan terlihat dan terdengar adanya perbedaan keterangan dari beberapa Perwira tersebut, patutlah pula masyarakat curiga apakah ada kaitannya upaya penggeledahan dan pemeriksaan terhadapa Indra Surya Nasution, SH yang sengaja dilakukan dimuka umum ini adalah bentuk Intimidasi atau adanya Request / by order dari pihak-pihak tertentu, mengingat dalam pemberitaan sebelumnya Indra Surya Nasution, SH sedang mendampingi kasus penolakan pembongkara Mesjid.

Baca Juga:

Daniel menyampaikan upaya atau tindakan yang dilakukan Anggota Polda Sumut tersebut diduga bertentangan dengan Pasal 112 dan 113 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

"tertulis dengan jelas didalam pasal tersebut jika untuk kepentingan Penyidikan penyidik dapat melakukan Penggeledahan dengan adanya Izin Pengadilan, tetapi berdasarkan video yang beredar anggota Polda Sumut subdit III Ranmor tersebut menyampaikan tindakanya berdasarkan laporan Informasi (LI) masyarakat yang seyogianya merupakan bagian dari Penyelidikan. Serta tanpa adanya izin dari Pengadilan," ujarnya.

Oleh karena itu, tindakan anggota Polda Sumut merupakan tindakan Uprosedural, arogan dan penyalahgunaan kewenangan (abuse of power). Maka Kapolda Sumut sebagai pimpinan tertinggi di Polda Sumut harus segera bertanggung jawab dan menindak tegas siapapun anggotanya yang lalai dalam proses administrasi dan tindakan dalam kejadian ini, agar tidak terulang lagi kejadian yang sama ditengah-tengah masyarakat Indonesia, tutup Daniel.

 
Berita Terbaru