MATATELINGA,, Medan :Setelah sempat tertunda, Kamis (15/1/2026) lalu, berkas perkara, barang bukti, berikut tersangka Sherly, 37, dilimpahkan penyidik Polrestabes Medan kepada tim JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang di ruang Tahap II Kantor Jalan Sudirman, Lubukpakam, Rabu (21/1/2026).
Ibu rumah tangga (IRT) yang disangka melakukan tindak pidana Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) didampingi tim penasihat hukumnya (PH) dimotori Jonson David Sibarani SH MH.
Pantauan awak media, tim PH tampak sempat terlibat adu argumen, dapat tidaknya tersangka dilakukan penahanan. Sedangkan di tahap penyidikan, Sherly tidak dilakukan penahanan.
Baca Juga: